Pria di Sergai dituduh pencuri dan dibunuh, jasadnya dibuang ke sungai, polisi buru pelaku dalam kasus menggemparkan ini.
Seorang pria di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut tewas dibunuh setelah dituduh melakukan pencurian. Jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Lagunda, memicu kehebohan warga.
Polisi langsung menindaklanjuti dengan menangkap dua tersangka dan mengamankan sejumlah bukti. Simak kasus ini hanya di Info Kriminal Hari Ini menjadi peringatan keras bahwa tuduhan tanpa jalur hukum bisa berakhir tragis dan memicu kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Kejam! Pria Di Sergai Dituduh Pencuri, Kini Tewas Terbuang Di Sungai!
Kamis (5/3/2026), aparat Polres Tebing Tinggi menerima laporan terkait penemuan jasad pria bernama Dedy Samosir (35) yang ditemukan hanyut di Sungai Lagunda, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Korban diduga menjadi sasaran kekerasan akibat tuduhan pencurian di lingkungan kampungnya. Polisi langsung melakukan olah TKP, mengamankan pelaku, dan menyita barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Nikmati Keseruan Nonton Bola, Akses Tanpa Batas, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS aplikasi Shotsgoal. Segera download!
Penemuan Jasad Di Sungai Lagunda
Warga dan keluarga pertama kali menemukan jasad pria bernama Dedy Samosir (35) hanyut di Sungai Lagunda, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah. Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah tidak pulang sejak Jumat, 27 Februari 2026.
Pencarian dilakukan oleh adik korban dan warga sekitar, yang menyusuri permukiman serta bantaran sungai. Setelah ditemukan, kondisi tubuh Dedy menunjukkan adanya luka tusuk dan sayatan tajam di sekitar lehernya, mengindikasikan dirinya tidak meninggal secara wajar.
Keluarga kemudian melaporkan penemuan tersebut ke Polres Tebing Tinggi. Polisi langsung membawa jenazah ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut sambil memulai penyelidikan terhadap kasus ini.
Baca Juga: Geger! Polisi Ringkus Penyebar Kode Matriks Judi Online Jakarta Selatan
Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembunuhan
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga pelaku pembunuhan, masing‑masing berinisial RH (40) dan JT (46). Keduanya merupakan warga Dusun Blok 17, Desa Bandar Tengah.
RH ditangkap di sebuah warung warga, sedangkan JT diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau serta pakaian yang diduga dipakai oleh pelaku saat melakukan kekerasan terhadap korban.
Dari keterangan awal, RH mengaku menusuk perut dan menggorok leher Dedy menggunakan pisau, sementara JT berperan memegangi tangan korban saat aksi itu terjadi. Polisi masih mendalami apakah ada saksi tambahan yang bisa memberikan gambaran lengkap kronologi kejadian sebelum penemuan mayat.
Motif Dugaan Kekerasan Terkait Pencurian
Penyidik sementara menangkap indikasi bahwa tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh tuduhan bahwa korban mencuri buah sawit milik para pelaku. Tuduhan soal pencurian ini masih dalam proses pendalaman penyelidikan untuk memastikan apakah benar Dedy melakukan pencurian atau hanya menjadi korban fitnah yang berujung tragis.
Kasus ini menjadi perhatian karena tuduhan pencurian seringkali memicu kemarahan warga di komunitas kecil, namun proses hukum tetap menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan. Polisi menegaskan bahwa motif akan dibuktikan di pengadilan berdasarkan fakta hukum dan bukti kuat.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 458 Undang‑Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, yang mengatur tindak pidana pembunuhan dan ancaman pidana yang menyertainya.
Reaksi Masyarakat Dan Dampak Kasus
Kasus ini mengejutkan warga sekitar karena pelaku dan korban merupakan warga dari kampung yang sama, sehingga kejadian tersebut menciptakan suasana duka dan kecemasan di lingkungan masyarakat. Banyak warga yang tidak menyangka konflik kecil dapat berujung pada tindakan kekerasan fatal.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik melalui jalur hukum dan menahan diri dari tindakan main hakim sendiri. Mereka juga menekankan pentingnya pelaporan jika ada dugaan tindak pidana agar aparat berwenang dapat menangani sesuai prosedur hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa tuduhan yang tidak terbukti dapat berakibat fatal. Dan penegakan hukum tetap harus dilakukan secara profesional untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Jangan sampai ketinggalan! Info Kriminal Hari Ini akan menghadirkan kabar terbaru dan mengejutkan seputar dunia kriminal setiap harinya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari indonesia-monitoring.com