Kasus dugaan penggelapan dana desa kembali mengguncang wilayah Nagori Dolok Merangir II, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Penangkapan ini menjadi sorotan publik dan menegaskan komitmen aparat hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial JP (44), menjabat sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya. Berikut ini rangkuman berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan Anda ada di Info Kriminal Hari Ini.
Kerugian Negara yang Fantastis
Kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan oleh pihak kepolisian Polres Simalungun. AKP Herison Manullang, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun. Menjelaskan bahwa penangkapan tersangka JP berkaitan dengan korupsi modal usaha BUMNag Unggul Jaya.
Modus operandinya melibatkan penggunaan modal usaha BUMNag untuk tiga jenis usaha yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kerugian terbesar berasal dari modal usaha simpan pinjam yang mencapai Rp 397.610.000. Selain itu, modal BSI Link sebesar Rp 39.815.433 dan modal usaha toko desa sebesar Rp 30.739.750 juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, terdapat selisih penarikan uang sebesar Rp 65.132.100 yang juga tidak bisa dijelaskan oleh tersangka. Jika semua angka ini dijumlahkan, total kerugian negara akibat ulah JP mencapai Rp 533.297.283.
Angka ini sangat signifikan, terutama untuk sebuah badan usaha milik desa yang seharusnya beroperasi demi kemajuan ekonomi masyarakat setempat.
Proses Penangkapan Penahanan Tersangka
Proses penangkapan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Rp 533 juta di Simalungun dilakukan secara terencana oleh Tim Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Aparat kepolisian mendatangi kediaman tersangka di Huta Ponton Terang, Nagori Dolok Merangir II. Dengan pengawalan perangkat desa setempat untuk memastikan proses penangkapan berlangsung tertib dan transparan.
Tersangka, seorang pria berinisial JP (44), langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan awal. Termasuk pengumpulan bukti dan klarifikasi terkait selisih dana yang mencapai Rp 533 juta yang sebelumnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah menjalani pemeriksaan awal, pada Rabu, 26 November 2025. Tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan.
Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengancam hukuman penjara hingga puluhan tahun dan denda yang signifikan, menegaskan keseriusan aparat dalam menindak kasus korupsi dana desa.
Baca Juga: Kakek di Medan Tewas Usai Duel Dengan Teman Saat Pesta Tuak
Jeratan Hukum Tersangka

Tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Rp 533 juta di Simalungun dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal-pasal ini menekankan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana dengan hukuman penjara dan denda.
Dalam kasus ini, dana desa yang dikelola oleh BUMNag Unggul Jaya tidak digunakan sesuai peruntukannya. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 533 juta, yang menjadi dasar jeratan hukum terhadap tersangka.