KPK menahan jaksa Kejari Hulu Sungai Utara, Penahanan ini memicu sorotan publik dan pertanyaan soal kasus yang menjeratnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum. Kali ini, sorotan tertuju pada penahanan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Langkah tegas KPK ini memunculkan tanda tanya besar di publik: kasus apa yang sebenarnya menjerat aparat penegak hukum tersebut? Dibawah ini akan membahas berita terbaru dan terviral hanya ada di Info Kriminal Hari Ini.
KPK Resmi Menahan Kasidatun Kejari HSU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, terkait dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Kejari setempat. Penahanan dilakukan setelah Tri menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK pada Senin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penahanan berlaku selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Desember hingga 10 Januari 2026. Tri dititipkan di Rumah Tahanan Gedung Anti-Corruption Learning Centre (ACLC) C1 KPK, Jakarta Selatan.
Penahanan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap praktik pemerasan yang diduga melibatkan sejumlah pejabat kejaksaan di daerah.
Sempat Kabur hingga Akhirnya Menyerahkan Diri
Kasus ini sempat diwarnai insiden dramatis. Tri Taruna diketahui sempat melarikan diri saat hendak ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan pada Kamis pekan lalu.
Ia diduga memberikan perlawanan dan hampir mencederai petugas ketika kabur menggunakan mobil. Meski demikian, KPK memastikan seluruh anggota tim dalam kondisi aman.
Setelah upaya penangkapan tersebut gagal, KPK berkoordinasi dengan institusi kejaksaan untuk melacak keberadaan Tri. Beberapa hari kemudian, Tri akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Kejati Perluas Kasus Klaim Fiktif, Tersangka Baru Ditetapkan
Dugaan Pemerasan Dan Aliran Dana Miliaran Rupiah
Dalam perkara ini, Tri Taruna tidak sendirian. KPK telah menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka, yakni Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budiyanto, dan Tri Taruna Fariadi.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Albertinus diduga menerima uang sekitar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD.
Modusnya berupa ancaman agar laporan pengaduan tidak diproses secara hukum. Selain itu, Albertinus juga diduga memotong anggaran kantor melalui bendahara untuk kepentingan pribadi.
Sanksi Kejaksaan Dan Ancaman Hukuman
Kejaksaan Agung telah menonaktifkan ketiga jaksa tersebut dari jabatannya. Mereka diberhentikan sementara, dengan gaji dan tunjangan dihentikan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen institusi kejaksaan dalam menjaga integritas aparat penegak hukum.
Sementara itu, KPK mengungkapkan Asis Budiyanto diduga menerima aliran dana sekitar Rp 63,2 juta, sedangkan Tri Taruna Fariadi diduga memperoleh uang hingga Rp 1,07 miliar sepanjang periode 2022–2024. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa KPK tidak pandang bulu dalam menindak korupsi, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum.
Dugaan Pemerasan Seret Aparat Penegak Hukum
Kasus ini menyorot praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa terhadap sejumlah instansi daerah dengan modus mengancam proses hukum. Penanganan KPK menunjukkan komitmen penegakan hukum tanpa pandang jabatan.
Jangan lewatkan berita terbaru tentang kriminal yang terjadi dan terviral yang akan di bahas cuman hanya ada di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari tempo.co
- Gambar Kedua dari thestance.id