Polisi menangkap sopir taksi online di Jakarta Pusat setelah diduga melecehkan penumpangnya dalam perjalanan.
Kasus ini menjadi viral di media sosial berkat rekaman yang menunjukkan aksi pelaku, memicu kecaman publik. Pelaku kini dijerat pasal kekerasan seksual dan sedang menjalani proses hukum di bawah pengawasan Polda Metro Jaya.
Berikut ini Info Kriminal Hari Ini akan merangkum berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan Anda.
Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi di Jakpus
Jajaran Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya telah menangkap seorang sopir taksi daring berinisial WAH (39) atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.
Kejadian itu bermula pada Sabtu, 14 Maret 2026, ketika korban memesan layanan taksi online. Dalam perjalanan, pelaku yang awalnya berkomunikasi secara ramah tiba‑tiba bertindak mencurigakan dan membuat korban merasa takut. Saat taksi berada di lokasi sepi, pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban yang duduk di kursi belakang.
Korban berhasil merekam kejadian tersebut di dalam mobil dan kemudian berusaha melawan serta keluar dari kendaraan saat berhenti. Video rekaman itu kemudian menyebar di media sosial, memicu kehebohan warganet sekaligus menjadi dasar polisi untuk menindaklanjuti laporan dan melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya ditangkap.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kronologi Kejadian dan Bukti Dugaan Pelecehan
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pelaku memanfaatkan profesinya sebagai driver taksi daring untuk mendekati dan memperoleh akses kepada korban. Dalam perjalanan, pelaku diyakini mengubah situasi hingga korban berada dalam kondisi rentan.
Saat di lokasi sepi, pelaku diduga memegang dan meremas paha korban serta mencoba menindih tubuhnya secara paksa. Korban sempat merekam aksi pelaku dan berupaya membela diri sebelum akhirnya berhasil keluar dari mobil taksi tersebut. Video itu kemudian menjadi bukti awal yang memicu penyelidikan pihak kepolisian.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari dalam mobil yang digunakan pelaku, termasuk kendaraan itu sendiri, dua unit ponsel, serta barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Penyitaan barang bukti menjadi bagian dari proses penyelidikan yang terus berjalan.
Baca Juga: Tak Disangka! Wanita Sragen Tewas Usai Ngaku Hamil Ke Kekasih
Proses Hukum dan Pasal Yang Menjerat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pasal tambahan dari Undang‑Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Proses hukum terhadap pelaku masih berjalan di bawah pengawasan penyidik.
Kabid Humas juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan atau pelecehan seksual. Terutama yang memanfaatkan profesi atau layanan publik seperti transportasi daring. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengalami atau menyaksikan kejadian serupa untuk segera melapor melalui saluran resmi.
Polda Metro Jaya menghimbau agar para penyedia layanan transportasi online melakukan peningkatan sistem keamanan dan verifikasi identitas driver, guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Reaksi Publik dan Dampak Sosial
Kasus ini langsung menarik perhatian publik setelah video rekaman kejadian menjadi viral di media sosial dan menjadi perbincangan luas warganet. Banyak netizen mengecam aksi pelaku dan menyerukan agar pelaku dihukum seberat‑beratnya sesuai hukum yang berlaku.
Sejumlah pengguna layanan transportasi daring juga menyampaikan kekhawatiran mereka terkait keselamatan, khususnya bagi perempuan yang menggunakan layanan taksi online untuk bepergian. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya aspek keamanan dalam layanan transportasi publik.
Di pihak lain, komunitas masyarakat sipil dan LSM yang bergerak di bidang perlindungan perempuan menyerukan agar edukasi tentang kekerasan seksual diperluas, serta mekanisme pelaporan yang lebih mudah dan aman bagi korban agar bisa mendapatkan keadilan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari asatunews.co.id