Madina Gempar: Pengedar Narkoba Lepas, Kapolsek Dan 11 Anggota Polsek Dipecat

Madina Gempar: Pengedar Narkoba Lepas, Kapolsek Dan 11 Anggota Polsek Dipecat

Madina geger! Pengedar narkoba lepas, Kapolsek dan 11 personel dicopot, Kronologi lengkap dan dampak serius kasus ini terungkap.

Madina Gempar: Pengedar Narkoba Lepas, Kapolsek Dan 11 Anggota Polsek Dipecat

Madina kembali menjadi sorotan setelah kabar mengejutkan tersebar: seorang pengedar narkoba berhasil lepas, memicu pencopotan Kapolsek beserta 11 anggotanya. Apa yang sebenarnya terjadi? Simak kronologi lengkap dan implikasinya bagi keamanan daerah di Info Kriminal Hari Ini.

Lepasnya Pengedar Narkoba Picu Kekacauan Di Madina

Kejadian dramatis terjadi di Mandailing Natal (Madina) setelah pengedar narkoba berinisial R berhasil melarikan diri dari tahanan. Peristiwa ini memicu amarah masyarakat hingga berujung pada perusakan dan pembakaran Polsek Muara Batang Gadis.

Akibatnya, Kapolsek Iptu Akmaluddin beserta 11 personel lainnya dicopot dan kini tengah menjalani pemeriksaan di Sie Propam Polres Madina. Video perusakan yang memperlihatkan kantor polsek, rumah dinas, dan sejumlah kendaraan dinas dibakar beredar luas di media sosial, menimbulkan perhatian nasional terkait lemahnya pengawasan tahanan dan respons aparat kepolisian terhadap pengamanan warga.

Kronologi Awal Kejadian

Menurut warga setempat, Reza, peristiwa bermula ketika sekelompok ibu-ibu pengajian menggerebek lokasi yang diduga sebagai sarang narkoba di Desa Sengkuang, Kecamatan Batang Gadis, Jumat (19/12/2025). Pengedar R ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Namun, masyarakat kembali melihat R berkeliaran di kampung keesokan harinya, memicu kemarahan luas.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menegaskan bahwa R tidak dibebaskan secara sengaja. Ia menjelaskan bahwa R kabur dari tahanan pada Sabtu sekitar pukul 05.00 WIB dan sempat dilakukan pengejaran.

Ketidakhadiran tersangka di tahanan membuat massa mendatangi Polsek Muara Batang Gadis untuk menanyakan keberadaan R, yang kemudian berujung pada aksi perusakan dan pembakaran.

Baca Juga: Bermula dari Pinjam Ponsel, Suami Aniaya Istri di Depok

Penangkapan Ulang Dan Penahanan Tersangka

Penangkapan Ulang Dan Penahanan Tersangka 700

Setelah peristiwa kekacauan itu, pihak kepolisian berhasil menangkap kembali R dan membawanya ke Polsek Muara Batang Gadis. Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menegaskan bahwa langkah ini menjadi prioritas utama untuk menenangkan masyarakat dan menegakkan hukum.

Selain itu, Polres Madina juga mengamankan lima tersangka terkait pembakaran polsek. Awalnya, tiga pelaku ditangkap, yakni Rusmin Nasution alias Comek (39), Kaizar Sein Baroka Daulay (21), dan Wisman alias Catam (29).

Kemudian, dua tersangka tambahan, DP (50) dan RTW (29), yang diduga memprovokasi masyarakat dan mengajak aksi pembakaran mobil dinas Polri, turut diamankan. Semua tersangka kini ditahan di Polres Madina dan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pencopotan Kapolsek Dan Personel

Akibat lepasnya R dan kekacauan yang terjadi, Kapolsek Muara Batang Gadis Iptu Akmaluddin beserta 11 personel lainnya dicopot dari jabatannya. Polres Madina memastikan seluruh personel tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Sie Propam untuk menelusuri kelalaian yang terjadi.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh menyatakan bahwa proses pemeriksaan akan mendalami semua kemungkinan, termasuk keterlibatan personel lain dan sistem pengamanan tahanan. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh institusi kepolisian untuk meningkatkan pengawasan internal, memperkuat prosedur pengamanan tahanan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum.

Jangan lewatkan berita terbaru tentang kriminal yang terjadi dan terviral yang akan di bahas cuman hanya ada di Info Kriminal Hari Ini.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari bitvonline.com
  • Gambar Kedua dari detik.com
Home
Telegram
Tiktok
Instagram