Hakim menolak banding, Bapak dan anak pembunuh driver online divonis seumur hidup, kisah tragis ini menggemparkan publik.
Kasus pembunuhan driver online yang melibatkan ayah dan anak berakhir dengan vonis seumur hidup. Hakim menolak banding yang diajukan pelaku, menegaskan keadilan ditegakkan.
Tragedi ini menjadi peringatan keras tentang kekerasan dan dampaknya bagi masyarakat. Info Kriminal Hari Ini ini mengulas kronologi kasus, proses hukum, hingga vonis yang mengejutkan publik.
Hakim Tolak Banding Dan Perkuat Vonis Seumur Hidup
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak banding yang diajukan Kasranik dan Agung Pradana, bapak dan anak yang terbukti membunuh seorang driver taksi online bernama Michael Frederik Pakpahan. Hakim menolak upaya hukum itu dan tetap menetapkan hukuman penjara seumur hidup bagi keduanya.
Keputusan tersebut memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya sudah menjatuhkan hukuman serupa pada Desember 2025. Majelis hakim dalam putusan banding menegaskan bahwa tindakan pembunuhan yang dilakukan kedua terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 459 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketua Majelis Hakim Banding, Parnaehan Silitonga, menyatakan bahwa alasan hukum yang mendasari penolakan banding telah diputus secara sah dan meyakinkan. Dengan demikian, kedua terdakwa tetap harus menjalani hukuman seumur hidup tanpa pengampunan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Kronologi Pembunuhan Dan Pelarian Pelaku
Kasus ini bermula ketika Agung menggunakan aplikasi InDriver untuk memesan taksi yang dikemudikan oleh Michael. Agung bersama ayahnya, Kasranik, masuk ke dalam mobil dan menuju ke daerah Tanjung Anom. Perjalanan itu berubah tragis ketika kedua pelaku melakukan kekerasan yang berujung pada tewasnya Michael.
Setelah peristiwa itu, kedua terdakwa berusaha menghilangkan jejak. Mereka bersembunyi di rumah saudara mereka di Kuala Gumit dan mencoba membersihkan bercak darah serta mencopot plat nomor mobil korban. Rencana mereka untuk lolos dari hukum tidak berhasil.
Petugas Polrestabes Medan kemudian menangkap Kasranik dan Agung pada 9 April 2025 setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif. Penangkapan itu mengakhiri pelarian yang berlangsung selama beberapa minggu.
Baca Juga: Terungkap! Insiden Pembacokan Bos Es Krim di Bengkulu Bikin Warga Geger!
Proses Hukum Dari PN Hingga PT Medan
Sebelum banding diajukan, Pengadilan Negeri Medan sempat memutus bahwa kedua terdakwa bersalah dan wajib menjalani hukuman seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dipimpin Tommy Eko Pradityo, sebenarnya menuntut hukuman mati, namun hakim menetapkan vonis seumur hidup sebagai keputusan akhir.
Kasranik dan Agung kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan dengan harapan mendapatkan pengurangan hukuman. Namun, majelis banding justru menguatkan keputusan pertama dan menolak permohonan banding tersebut.
Hakim banding juga menetapkan bahwa kedua terdakwa akan tetap dalam tahanan, dan seluruh biaya perkara akan ditanggung oleh negara, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reaksi Keluarga Dan Komunitas Pengemudi Online
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama dari komunitas driver online yang merasa terancam oleh kekerasan terhadap pengemudi. Banyak rekan kerja Michael menyatakan duka mendalam dan berharap hukuman berat menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang.
Keluarga korban pun menyatakan bahwa vonis seumur hidup mencerminkan rasa keadilan atas hilangnya nyawa Michael. Mereka menilai bahwa tindakan di luar batas yang dilakukan kedua pelaku harus mendapat tekanan hukum penuh.
Beberapa pengamat hukum menyatakan bahwa vonis seumur hidup bagi bapak dan anak ini memperlihatkan bahwa sistem peradilan mampu bertindak tegas terhadap kekerasan yang mencabut nyawa orang lain, meski upaya banding diajukan.
Pesan Keadilan Dan Hukuman Seumur Hidup Di Indonesia
Hukuman seumur hidup merupakan bentuk sanksi maksimal yang diterapkan ketika tuntutan mati tidak dikabulkan. Vonis ini bertujuan memberi efek jera bagi pelaku dan memperlihatkan konsistensi sistem hukum dalam menangani kasus pembunuhan berencana.
Kasus bapak dan anak ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan tidak pernah menjadi solusi dan bahwa hukum akan bekerja tanpa pandang bulu. Masyarakat diharapkan dapat menjadikan tragedi ini sebagai momentum untuk meningkatkan keamanan dan solidaritas sosial.
Selain itu, hukuman seumur hidup memberi ruang bagi proses pembinaan terdakwa jika kelak ada evaluasi hukum lebih lanjut, meski vonis itu menandai bahwa mereka tidak akan kembali ke masyarakat dalam waktu dekat.
Jangan sampai ketinggalan! Info Kriminal Hari Ini Ini akan menghadirkan kabar terbaru dan mengejutkan seputar dunia kriminal setiap harinya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari mistar.id