Kasus menghebohkan terjadi di Palembang, di mana seorang ayah menjual bayi kandungnya yang baru berusia 3 hari seharga Rp 52 juta.
Polisi berhasil mengungkap fakta mengejutkan ini, sementara masyarakat menyoroti praktik ilegal yang mengancam keselamatan anak. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan hukum, perlindungan anak, dan peran keluarga.
Berikut ini, Info Kriminal Hari Ini akan menyoroti kepolisian yang berhasil mengungkap tuntas kasus ini, membawa titik terang pada peristiwa yang sempat menggegerkan publik.
Miris! Ayah Palembang Jual Bayi Rp 52 Juta
Seorang ayah berinisial HA (31) di Palembang ditangkap polisi karena mencoba menjual bayi kandungnya yang baru berusia 3 hari seharga Rp 52 juta. Penangkapan ini dilakukan tim Direktorat Reserse PPA dan TPPO setelah melakukan penyelidikan intensif atas unggahan HA di sebuah grup Facebook.
Kasubdit PPA dan TPPO Polda Sumsel, AKBP Rizka Aprianti, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi tentang unggahan yang menawarkan bayi untuk diadopsi dengan imbalan uang. Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk menangkap HA secara langsung.
HA, warga Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, direncanakan melakukan transaksi pada Minggu (22/2). Penindakan ini merupakan hasil patroli siber intensif yang mendeteksi penawaran adopsi ilegal melalui media sosial. Polisi menyita bukti transaksi, dokumen pernyataan adopsi, uang muka, dan rekaman CCTV yang memperkuat kasus ini.
Motif Pelaku dan Dampak Pada Korban
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa motif HA menjual bayinya diduga karena terdesak kebutuhan ekonomi. Istri pelaku saat ini berstatus saksi dan berada dalam pengawasan aparat untuk memastikan keterlibatannya tidak meluas.
Bayi yang menjadi korban saat ini berada dalam perlindungan Polda Sumsel. Bayi tersebut telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan psikososial. Selain itu, kepolisian bekerja sama dengan dinas sosial untuk memastikan pemenuhan hak anak dan menjamin kesejahteraannya pasca-insiden.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya perdagangan anak melalui media sosial. Polisi menegaskan bahwa pengawasan dan patroli siber akan terus ditingkatkan untuk mencegah praktik adopsi ilegal di masa mendatang.
Baca Juga: TERUNGKAP! Skandal Konvoi Liar di JLNT Casablanca, Puluhan Motor Disita!
Penggerebekan dan Bukti Penting
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan HA dalam transaksi. Barang bukti meliputi telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi, uang muka Rp 1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan proses penawaran bayi.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini. Pendekatan yang digunakan termasuk penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi menegaskan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam skema perdagangan anak dan akan menelusuri hingga tuntas.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang berperan dalam praktik ilegal dapat diproses secara hukum. Pendalaman kasus juga bertujuan mencegah praktik serupa terjadi lagi di wilayah Sumsel maupun nasional.
Ancaman Hukum Bagi Pelaku
HA dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman pidana maksimal bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, aparat menekankan bahwa kasus ini menjadi contoh tegas bagi siapa pun yang mencoba melakukan perdagangan anak. Tindakan preventif melalui patroli siber dan penegakan hukum yang cepat diharapkan mampu memberi efek jera bagi masyarakat luas.
Polisi juga menghimbau masyarakat agar melaporkan setiap dugaan praktik adopsi ilegal atau perdagangan anak yang ditemukan di media sosial.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari kumparan.com
- Gambar Kedua dari kumparan.com