Sebuah kasus pencurian dengan modus meresahkan terjadi di Tangerang Selatan, di mana dua orang pria berhasil gasak ponsel dari sebuah warteg.

Aksi mereka yang berpura-pura meminta sumbangan, kini telah terbongkar setelah kepolisian berhasil menangkap para pelaku. Insiden ini menyoroti kerentanan masyarakat terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan empati dan kurangnya kewaspadaan. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kriminal Hari Ini.
Modus Operandi Berkedok Penggalangan Dana
Dua orang pria berinisial SM (38) dan D (31) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pencurian ponsel di sebuah warung makan atau warteg di kawasan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang cukup licik, yaitu dengan berpura-pura menjadi pengumpul sumbangan amal.
Pada saat kejadian, kedua pelaku mendatangi warteg tersebut dengan membawa map bertuliskan “Kotak Amal”. Mereka meminta sumbangan kepada penghuni atau pekerja di warteg tersebut. Saat korban, yang sedang mengisi daya ponselnya, pergi ke belakang untuk mengambil uang sumbangan, salah satu pelaku, D, memanfaatkan kelengahan tersebut.
Ia menyelinap masuk ke dalam warteg dan mengambil dua unit ponsel yang sedang diisi daya. Kemudian, D bergegas keluar dari warteg dan langsung kabur bersama SM yang sudah menunggu di luar.
Kronologi Kejadian Terekam CCTV
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, 15 Januari 2024, di sebuah kontrakan yang juga berfungsi sebagai warung makan di Jalan Aria Putra, Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan. Pemilik ponsel yang dicuri, bernama Saprudin (25), menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya.
Ketika kedua pelaku datang, Saprudin sedang berada di depan warteg sambil mengobrol dengan temannya. Pelaku D masuk ke warteg dan menanyakan apakah ada penghuni kontrakan lain yang bisa diminta sumbangan. Saprudin kemudian masuk ke dalam warteg, diikuti oleh D. Saat Saprudin masuk ke kamar untuk mengambil uang sumbangan, D mengambil kesempatan tersebut untuk membawa kabur ponselnya yang sedang di-charge.
Aksi pencurian ini terekam dengan jelas oleh kamera pengawas CCTV yang terpasang di lokasi kejadian. Rekaman CCTV menunjukkan dengan gamblang bagaimana kedua pelaku melancarkan aksinya, mulai dari datang, berinteraksi dengan korban, hingga saat salah satu pelaku mengambil ponsel dan mereka melarikan diri. Bukti rekaman CCTV ini menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian dalam mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Identifikasi dan Penangkapan Pelaku
Berdasarkan rekaman CCTV dan laporan dari korban, tim kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Ciputat dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Ahmad Mulyono berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan SM (38) dan D (31) sebagai tersangka pencurian tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi tim kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Para pelaku ditangkap di lokasi terpisah setelah dilakukan pengembangan kasus. Dengan penangkapan ini, kepolisian berharap dapat mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.
Baca Juga: Kesal Tak Diberi Uang, Suami di Solo Aniaya Istri yang Tengah Hamil Muda
Barang Bukti dan Kerugian Korban

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan mereka. Barang bukti tersebut meliputi dua unit telepon seluler hasil curian. Selain itu, turut diamankan pula sebuah map berwarna kuning bertuliskan “Kotak Amal” yang digunakan sebagai alat untuk mengelabui korban. Barang bukti ini akan digunakan dalam proses hukum untuk memperkuat dakwaan terhadap para pelaku.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang cukup berarti. Saprudin kehilangan dua unit ponselnya yang ditaksir mencapai nilai Rp 4.000.000 (empat juta rupiah). Kerugian ini tidak hanya sebatas nilai materi, tetapi juga hilangnya data pribadi dan kesulitan komunikasi yang mungkin dialami korban akibat kehilangan perangkat vital tersebut.
Ancaman Pidana bagi Pelaku
Kedua pelaku, SM dan D, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini mengatur sanksi pidana yang lebih berat karena adanya unsur pemberatan, seperti dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, atau pencurian yang dilakukan pada malam hari.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran Pasal 363 KUHP adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dengan ancaman hukuman yang cukup berat ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindak kejahatan serupa. Proses hukum terhadap SM dan D akan terus berlanjut hingga putusan pengadilan yang inkrah.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kasus pencurian dengan modus pura-pura meminta sumbangan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap orang yang tidak dikenal, terutama yang datang dengan modus meminta sumbangan.
Disarankan untuk selalu memastikan keamanan barang berharga, terutama ponsel, dengan tidak meninggalkannya dalam keadaan tidak diawasi, apalagi saat sedang diisi daya di tempat yang mudah dijangkau orang asing. Jika ada orang yang mencurigakan datang dengan modus meminta sumbangan.
Lebih baik untuk bersikap skeptis dan jika memungkinkan, memverifikasi identitas serta tujuan mereka. Jika ditemukan hal yang mencurigakan atau terjadi tindak kejahatan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kesimpulan
Kasus Dua Pria Gasak Ponsel di Warteg dengan modus pura-pura minta sumbangan ini menunjukkan bagaimana pelaku kejahatan bisa memanfaatkan kelengahan dan empati masyarakat. Penangkapan SM dan D, berkat rekaman CCTV dan kerja cepat polisi, menegaskan bahwa kejahatan tidak akan luput dari penindakan hukum.
Penting bagi masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, menjaga barang berharga, dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib guna mencegah terulangnya kasus serupa. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di INFO KRIMINAL HARI INI.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari mpnindonesia.com