Remaja 15 tahun berinisial MR di Cianjur ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan anak terhadap teman-teman sebaya di lingkungannya.
Modus pelaku melibatkan iming-iming burung merpati dan ancaman fisik, sehingga sepuluh anak menjadi korban. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perlakuan tidak senonoh yang dialaminya. Polisi kini menahan MR dan melakukan pemeriksaan intensif sesuai hukum anak.
Berikut ini Info Kriminal Hari Ini akan merangkum berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan.
Remaja 15 Tahun di Cianjur Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan
Seorang remaja laki-laki berinisial MR (15) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak di Kampung Nyalindung, Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Korban yang sebagian besar teman sepermainan pelaku masih berusia antara enam hingga sepuluh tahun.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah salah seorang orangtua korban melapor ke Polres Cianjur pada 27 Januari 2026. Laporan dengan nomor LP/B/61/I/2026/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jabar itu menandai awal penyelidikan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, mengonfirmasi bahwa MR sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku saat ini berstatus anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan hukum anak tanpa mengabaikan unsur pidana yang terjadi,” ujar Fajri lewat pesan singkat pada Jumat (30/1/2026).
Pengakuan Korban Bongkar Cara Pelaku Beraksi
Awal kasus bermula ketika seorang korban mengeluh kesakitan setiap kali buang air besar. Sang orangtua yang curiga kemudian mendesak anaknya untuk jujur, hingga akhirnya korban mengaku sering diperlakukan tidak senonoh oleh MR. Pengakuan polos dari korban inilah yang membuka tabir kelam tindakan bejat pelaku.
Pada Desember 2025, MR diduga memanfaatkan keakrabannya dengan para korban. Ia sering mengajak mereka bermain burung merpati, lalu mengiming-imingi akan membantu melatih burung mereka dengan syarat harus menuruti keinginannya. Taktik manipulatif ini membuat korban menuruti permintaan MR tanpa menyadari bahaya yang menanti.
“Pelaku mengajak korban ke belakang rumah neneknya, lalu mencabuli hingga menyetubuhinya,” jelas AKP Fajri. Dari hasil pemeriksaan, MR diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali di berbagai lokasi, termasuk di area madrasah dan tempat ibadah.
Baca Juga: Terungkap! Polisi Tangkap Empat Pengedar Ganja 17 Kg Di Jakarta Pusat
Polisi Ungkap Sepuluh Korban, Pelaku Gunakan Ancaman
Hasil penyelidikan Polres Cianjur menunjukkan bahwa korban tidak hanya satu orang. Total ada sembilan korban tambahan yang mengalami perlakuan cabul, terdiri dari tiga anak perempuan dan lima anak laki-laki. Seluruh korban diketahui tinggal di lingkungan yang sama dengan pelaku, membuat mereka mudah dijangkau dan didekati.
Selain bujuk rayu berupa janji melatih burung merpati, MR juga menggunakan ancaman fisik untuk menakuti korban. Ia menegaskan akan menampar atau memukul anak-anak yang menolak ajakannya. Kombinasi antara pendekatan emosional dan intimidasi inilah yang membuat para korban sulit melawan atau melapor lebih awal.
“Rata-rata korban masih kecil dan tidak berani bicara karena takut. Mereka menganggap pelaku sebagai teman besar yang bisa dipercaya,” ungkap Fajri. Polisi juga bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dan keluarganya agar trauma tidak berkepanjangan.
Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Dalami Motif
Meski masih berusia 15 tahun, MR tetap dijerat pasal berat karena tindakannya termasuk kategori kejahatan seksual terhadap anak. Ia disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 Ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara, menandakan keseriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan seksual di bawah umur.
Menurut AKP Fajri, penyidik tengah menelusuri apakah pelaku memiliki riwayat perilaku menyimpang atau menjadi korban kekerasan di masa lalu. “Pendalaman motif masih berjalan. Kami ingin tahu apa yang mendorongnya melakukan tindakan seperti ini secara berulang,” katanya.
Ikuti perkembangan Info Kriminal setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari bandung.kompas.com
- Gambar Kedua dari bandung.kompas.com