Kasus pembobolan kas kantor oleh teknisi bank di Bandung baru-baru ini menghebohkan dan menggegerkan masyarakat luas.

AVM, staf teknisi IT di Kantor Cabang Pembantu Bank BJB Soreang, nekat mencuri uang sebesar Rp 2,1 miliar dari kas besar bank tersebut. Motif di balik tindakan nekat ini adalah keinginan pelaku membangun rumah di Bogor.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pegawai internal bank yang seharusnya menjaga keamanan dana nasabah dan institusi. Berikut Info Kriminal Hari Ini akan membahas ulasan lengkap mengenai kronologi, motif, dan proses hukum kasus ini.
Kronologi Pembobolan Kas Bank BJB Soreang
Peristiwa pembobolan terjadi pada awal Juni 2025 di kantor cabang Bank BJB Soreang, Kabupaten Bandung. Namun, laporan resmi baru dibuat oleh pihak bank pada 1 Juli 2025 setelah kehilangan uang diketahui.
Pelaku, AVM, yang merupakan staf teknisi IT, memanfaatkan akses dan posisinya untuk mengambil uang dari ruangan kas besar bank. Setelah laporan diterima, polisi segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pelaku.
Identifikasi dan Penangkapan Pelaku
Berkat koordinasi intensif antara kepolisian dan pihak bank, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai AVM. Polisi menangkapnya pada 2 Juli 2025 dan menetapkannya sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan keesokan harinya untuk proses hukum lebih lanjut. Selama pemeriksaan, meskipun pelaku belum mengakui sepenuhnya, polisi menemukan sejumlah uang yang setelah diverifikasi berasal dari kas besar kantor Bank BJB Soreang.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Blitar, Wanita Muda Tewas di Pinggir Jalan Raya
Motif di Balik Aksi Nekat Pelaku

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa motif utama AVM melakukan pembobolan adalah faktor ekonomi. Pelaku menggunakan sebagian uang hasil curian untuk membeli kendaraan dan membangun rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan pribadi dan tekanan ekonomi mendorong pelaku mengambil langkah kriminal tersebut.
Dampak dan Kerugian yang Dialami Bank
Kerugian yang dialami Bank BJB akibat pembobolan ini mencapai Rp 2,1 miliar. Uang tersebut merupakan dana kas besar yang seharusnya aman di dalam kantor.
Kasus ini tentu menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi bank serta menurunkan kepercayaan nasabah terhadap keamanan pengelolaan dana di institusi tersebut. Selain itu, kasus ini menjadi peringatan bagi bank-bank lain untuk meningkatkan pengawasan dan sistem keamanan internal.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, AVM disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi masih melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, namun sejauh ini hanya AVM yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, penahanan juga bertujuan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku tambahan dalam kasus ini.
Kesimpulan
Kasus pembobolan kas oleh teknisi bank di Bandung ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap karyawan internal dalam institusi keuangan. Faktor ekonomi menjadi motif utama pelaku melakukan tindakan kriminal demi memenuhi kebutuhan pribadinya, khususnya membangun rumah.
Bank dan pihak berwajib diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini untuk memperkuat sistem keamanan dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Pelaku kini menghadapi proses hukum yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk informasi lebih lengkap tentang langkah-langkah pencegahan keamanan bank, kunjungi Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar pertama dari www.detik.com
- Gambar kedua dari www.merdeka.com