Nopri Ardi Terancam 15 Tahun Penjara Usai Bunuh Polisi Temannya di Jambi

Nopri Ardi Terancam 15 Tahun Penjara Usai Bunuh Polisi Temannya di Jambi

Kota Jambi kembali digemparkan oleh kasus pembunuhan yang melibatkan seorang anggota masyarakat dan seorang polisi.

Nopri Ardi Terancam 15 Tahun Penjara Usai Bunuh Polisi Temannya di Jambi

Nopri Ardi (38), seorang warga biasa, kini berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Aipda Hendra (42), anggota Satuan Binmas Polres Muarojambi. Kejadian memilukan ini membuat Nopri harus menghadapi ancaman hukuman pidana yang berat, hingga 15 tahun penjara.

akan membahas kronologi pembunuhan polisi di Jambi, motif, dan fakta menarik dari kasus yang menghebohkan ini.

Kronologi Peristiwa Tragisnya Pembunuhan

Insiden ini terjadi di kawasan Perumahan Griya Golf Garden, Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Menurut keterangan Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, Nopri Ardi dan korban Aipda Hendra adalah teman dekat. Hubungan keduanya sempat baik, namun berujung tragis karena masalah hutang piutang yang tak terselesaikan.

Dari hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban menagih hutang kepada tersangka. Nopri yang merasa jengkel dan sakit hati, tiba-tiba melakukan aksi kekerasan secara spontan. Dalam keadaan emosi memuncak, dia mendorong korban hingga terjatuh ke lantai.

Dalam posisi korban yang sudah terjatuh itu, Nopri memukul kepala korban berulang kali menggunakan sebuah barbel kecil berwarna pink. Pemeriksaan forensik memperkuat fakta tersebut, di mana ditemukan luka serius di kepala korban akibat pemukulan tersebut.

Keterangan tersangka mengungkapkan ada dua kali pemukulan yang dilakukan dengan barbel tersebut. Aksi ini berujung fatal dan menyebabkan meninggalnya Aipda Hendra. Tidak hanya barang bukti fisik, polisi juga menemukan jejak digital yang semakin menguatkan keterangan para saksi.

Motif Pembunuhan yang Dilakukan Nopri Ardi

Motif utama yang mendasari tindakan keji Nopri adalah masalah utang piutang yang belum terselesaikan. Kapolda menjelaskan bahwa tersangka merasa jengkel dan sakit hati karena terus ditagih oleh korban. Hubungan mereka yang awalnya dekat menjadi rusak akibat masalah finansial ini.

“Untuk motif, tersangka mempunyai utang kepada korban. Dia jengkel dan sakit hati saat ditagih korban” ungkap Kapolda Krisno. Konflik yang seharusnya bisa diselesaikan secara damai justru berakhir tragis karena kurangnya kontrol emosi dari tersangka.

Nopri sendiri mengaku bahwa tindakannya dilakukan secara spontan tanpa ada perencanaan sebelumnya. Ia menyesali perbuatannya dan menyadari kesalahannya yang telah mengakhiri nyawa seorang teman.

“Secara spontan saat melakukannya. Tidak ada perencanaan sama sekali. Saya menyesal” kata Nopri saat memberikan pengakuan kepada pihak berwajib.

Baca Juga:

AKBP M. Aldy Buktikan Aksi Nyata, Angka Kriminal di Gowa Turun Drastis

Motif Pembacokan Jaksa dan ASN Kejari di Deli Serdang Masih Simpang Siur!

Barang Bukti dan Penangkapan

Pembunuhan Polisi Jambi

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat penting dalam proses penyelidikan. Salah satunya adalah barbel kecil berwarna pink yang digunakan untuk memukul korban. Barang bukti tersebut menjadi saksi bisu dari tindak kekerasan yang terjadi.

Selain itu, keberadaan barang bukti digital turut memperkuat posisi penyidik dalam mengusut kasus ini. Jejak digital yang ditemukan sesuai dengan pengakuan tersangka dan keterangan saksi-saksi, sehingga tidak ada ruang bagi tersangka untuk membantah perbuatannya.

Penangkapan tersangka dilakukan secara cepat dan tanpa perlawanan. Saat polisi datang ke rumahnya, Nopri sedang tidur bersama keluarganya. Ia langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kini ditahan guna proses hukum.

Ancaman Hukuman dan Proses Hukum yang Menanti

Nopri Ardi dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPidana. Pasal-pasal ini mengatur tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, ancaman pidana paling lama adalah 15 tahun penjara.

Kapolda Jambi menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius dan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Keadilan diharapkan dapat ditegakkan, mengingat korban adalah anggota polisi yang juga sedang bertugas menjaga keamanan masyarakat.

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara” kata Kapolda. Penegakan hukum yang tegas menjadi pesan kuat bagi masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.

Kesimpulan

Kasus pembunuhan antara Nopri Ardi terhadap polisi jambi ini menjadi peringatan keras bahwa persoalan utang piutang dan emosi yang tidak terkontrol dapat berujung pada tragedi yang merugikan banyak pihak. Persahabatan yang dulu erat harus berakhir dengan darah dan penyesalan.

Dari kasus ini, masyarakat diharapkan dapat belajar bahwa penyelesaian masalah sebaiknya dilakukan dengan kepala dingin dan cara-cara damai. Jangan sampai persoalan finansial menjadi pemicu kekerasan yang tidak berujung baik.

Selain itu, penegakan hukum yang tegas dari aparat kepolisian menjadi kunci untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindakan kriminal seperti ini harus mendapat sanksi yang setimpal agar menjadi efek jera bagi pelaku lain.

Kini, Nopri Ardi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dan menjalani proses panjang di penjara. Sementara keluarga korban juga harus berjuang menerima kenyataan pahit atas kehilangan seorang anggota keluarga yang gugur saat menjalankan tugas.

Simak dan ikuti terus Info Kriminal Hari Ini agar Anda tidak ketinggalan informasi seputar kriminal lainnya yang akan terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

Gambar dari news.okezone.com

One thought on “Nopri Ardi Terancam 15 Tahun Penjara Usai Bunuh Polisi Temannya di Jambi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Home
Telegram
Youtube
Search