Polda Metro Jaya baru-baru ini melakukan penggerebekan sekaligus operasi penindakan terhadap sindikat perdagangan pakaian bekas impor ilegal, yang dikenal sebagai “balpres”.

Dalam operasi itu, polisi menyita 439 bal pakaian bekas senilai sekitar Rp 4 miliar. Lokasi penggerebekan berada di dua titik berbeda, salah satunya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Berikut ini rangkuman berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan Anda ada di Info Kriminal Hari Ini.
Jejak Asal Impor Balpres Ilegal
Menurut pengungkapan polisi, balpres ilegal yang disita dalam operasi tersebut berasal dari beberapa negara Asia Timur, termasuk Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan.
Kombes Edy menjelaskan bahwa penyelundupan dilakukan melalui jalur-jalur “tikus” yang sulit diawasi, sehingga praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mereka akan memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur yang dimanfaatkan para penyelundup.
Selain itu, polisi menegaskan akan berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti bea cukai dan instansi perdagangan untuk menutup celah masuk barang ilegal tersebut.
Sindikat Terstruktur dan Distribusi Besar
Penyidikan awal mengungkap bahwa sindikat balpres ilegal ini memiliki struktur distribusi yang cukup rapi dan memanfaatkan jaringan logistik skala besar.
Selain truk besar, polisi menemukan gudang–gudang penyimpanan yang berfungsi sebagai titik transit sebelum barang diedarkan.
Dari pemeriksaan di lapangan, polisi mengamankan sejumlah truk, pikap, serta sopir dan kenek yang terlibat dalam proses pendistribusian.
Operasi skala ini menunjukkan bahwa aktivitas balpres ilegal bukan sekadar usaha kecil, tetapi jaringan besar yang sudah sistematis dan mengakar.
Baca Juga:
Pelaku Utama Masih Diburu

Meskipun sekian banyak balpres ilegal sudah disita, polisi menyatakan bahwa pelaku utama sindikat masih dalam penyelidikan.
Dalam penggrebekan, petugas sudah mengamankan beberapa sopir truk dan aktor distribusi. Tetapi pimpinan jaringan dan sumber impor masih belum sepenuhnya teridentifikasi.
Direktur Ditreskrimsus juga menyebut bahwa penyelidikan akan diperluas. Termasuk ke pasar-pasar besar seperti Pasar Senen dan titik distribusi di Jawa Barat.
Polisi berjanji untuk terus memburu semua pelaku, dari penyelundup hingga pengendalinya, agar perdagangan ilegal balpres dapat ditekan dan kerugian ekonomi nasional bisa diminimalisasi.
Ancaman Hukum dan Upaya Penegakan
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa selain pasal perdagangan ilegal. Para tersangka juga bisa dijerat dengan undang‑undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kombes Edy menegaskan bahwa barang bukti serta saksi sudah diamankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas.
Sementara itu, pihak kepolisian juga menyebut bahwa sebagian besar barang bukti yang disita akan dimusnahkan.
Namun sebelum itu, mereka akan menyisihkan sebagian untuk proses penyidikan agar pelaku dapat dikenai hukuman sesuai aturan.
Kesimpulan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu. Menegaskan bahwa barang-barang tersebut diduga diselundupkan dari luar negeri.
Dalam konferensi pers, Budi Hermanto dari Humas Polda Metro menyatakan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen aparat untuk menindak perdagangan ilegal yang merugikan industri tekstil lokal dan ekonomi nasional.
Ikuti perkembangan Info Kriminal terupadate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari regional.kompas.com