Seorang nenek 80 tahun di Surabaya diusir paksa dan rumahnya diserobot oleh kelompok ormas lokal setempat tersebut.
Ia diduga menjadi korban pengeroyokan dan pengusiran paksa dari rumahnya oleh puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) kedaerahan. Kejadian ini tidak hanya merenggut tempat tinggalnya, tetapi juga merampas seluruh harta benda dan dokumen penting miliknya, meninggalkan Elina dalam kondisi terkatung-katung tanpa kejelasan.
Berikut ini rangkuman berbagai informasi menarik kriminal lainnya yang bisa menambah wawasan Anda hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Penggusuran Brutal Dan Kehilangan Tak Tergantikan
Pengusiran paksa yang dialami Elina terjadi di rumahnya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Menurut kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, sekitar 30 orang diduga terlibat dalam aksi pengusiran ini, yang dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang sah. Elina yang telah mendiami rumah tersebut sejak tahun 2011, bersama anggota keluarga lainnya, dipaksa keluar dari kediamannya dengan cara yang keji.
Wellem menuturkan, insiden bermula pada 6 Agustus 2025, ketika sekelompok orang berjumlah sekitar 50 orang, dipimpin oleh individu berinisial S dan M, memaksa masuk ke rumah Elina. Mereka secara brutal mengusir Elina dari rumahnya. Elina ditarik dan diangkat paksa hingga mengalami luka berdarah di hidung dan memar di wajah, sementara anak dan cucunya diselimuti ketakutan mendalam.
Setelah pengusiran, pihak S dan Y memasang palang pintu untuk mencegah Elina kembali. Tak berhenti di situ, pada 15 Agustus 2025, barang-barang Elina dipindahkan tanpa sepengetahuan pemilik menggunakan dua mobil pikap ke lokasi yang tidak diketahui. Sehari kemudian, alat berat didatangkan untuk merobohkan rumah Elina hingga rata dengan tanah, menghapus jejak keberadaan tempat tinggalnya.
Perseteruan Hak Milik Dan Aksi Ilegal
Tanah yang menjadi sengketa ini awalnya merupakan aset milik Elisa Irawati, yang kemudian jatuh ke tangan ahli waris Elina bersama lima orang lainnya. Wellem menegaskan bahwa perobohan bangunan tersebut adalah tindakan ilegal, dilakukan tanpa perintah pengadilan, dan melanggar hukum. Ironisnya, setelah peristiwa itu, muncul akta jual beli Nomor: 38/2025 yang dibuat oleh notaris/PPAT Surabaya Dedy Wijaya atas nama S pada 24 September 2025.
Padahal, menurut Wellem, kliennya tidak pernah menjual rumah warisan kakak kandungnya tersebut. Pada 23 September 2025, Elina sempat mengecek status tanah di Kelurahan Lontar dan mendapati bahwa tanah itu masih atas nama Elisa Irawati, membenarkan klaimnya atas hak milik. Ini menunjukkan adanya kejanggalan signifikan dalam proses peralihan kepemilikan.
Munculnya akta jual beli secara tiba-tiba setelah penggusuran dan perobohan rumah menimbulkan dugaan kuat adanya praktik ilegal yang terstruktur. Proses ini tidak hanya merugikan Elina secara materiil, tetapi juga meruntuhkan rasa keadilan dan keamanan bagi seorang lansia yang seharusnya dilindungi. Kasus ini menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan semena-mena.
Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Anggota Satpol PP Bima Diciduk Polisi
Perjuangan Mencari Keadilan Dan Dukungan Publik
Atas kejadian ini, Wellem telah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 29 Oktober 2025. Laporan awal mencakup dugaan pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 KUHP, serta penekanan pada eksekusi tanpa putusan pengadilan yang sah. Elina berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas para pelaku dan mengembalikan haknya.
Elina juga memohon agar rumahnya yang telah dirobohkan dapat diganti, serta dokumen dan barang-barangnya yang raib bisa ditemukan kembali. Kasus ini menarik perhatian Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang menemui Elina dan mendesak Polda Jatim untuk mengusut tuntas. Armuji juga menyerukan penindakan tegas terhadap oknum ormas yang terlibat dalam kekerasan ini, demi tegaknya keadilan.
Polda Jatim telah menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan dan perusakan yang dialami Elina. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyatakan bahwa proses penyidikan sedang berjalan, dengan enam orang saksi telah diperiksa. Diharapkan penyelidikan ini dapat mengungkap kebenaran dan membawa keadilan bagi Elina, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Implikasi Sosial Dan Harapan Penegakan Hukum
Kasus Elina Widjajanti tidak hanya mencerminkan pelanggaran hukum, tetapi juga menyoroti kerentanan masyarakat, terutama lansia, terhadap tindakan sewenang-wenang. Penggusuran paksa dan perusakan properti tanpa dasar hukum yang jelas menciptakan preseden buruk dan merusak tatanan sosial. Ini menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk melindungi hak-hak setiap warga negara.
Peran ormas dalam kejadian ini juga menjadi sorotan. Organisasi masyarakat seharusnya berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam menciptakan ketertiban dan kesejahteraan, bukan sebaliknya. Tindakan kekerasan dan premanisme oleh oknum ormas harus ditindak tegas agar tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat. Masyarakat menaruh harapan besar pada penegakan hukum yang imparsial dan transparan.
Keadilan bagi Elina menjadi simbol penting bagi perlindungan hak asasi manusia dan penegakan supremasi hukum di Indonesia. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil, mengembalikan hak-hak Elina, dan memberikan jaminan keamanan bagi warga lainnya. Perhatian publik dan media sangat dibutuhkan untuk memastikan kasus ini tidak menguap begitu saja.
Ikuti perkembangan Info Kriminal terupdate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari cnnindonesia.com
- Gambar Kedua dari surabaya.kompas.com