Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, pada Senin (2/6/2025) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua kurir sabu seberat 20 Kg.
Vonis ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika yang telah meresahkan masyarakat dan mengancam masa depan generasi muda. Info Kriminal Hari Ini akan memberikan ulasan mengenai dua kurir sabu di vonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, yuk simak lebih lanjut!
Kronologi Penangkapan Dua Kurir Sabu
Kasus ini bermula pada 10 September 2024, saat Jasri (34), warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dihubungi oleh Wak Alang, seorang DPO, untuk mengantarkan sabu bersama Heri Chandra (43), warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Mereka diberitahu bahwa 20 kg sabu telah disiapkan dalam mobil Honda BRV di Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Kampar, Riau.
Pada 12 September dini hari, Heri dan Kahar (DPO) tiba, lalu Jasri dan Heri berangkat menuju Medan. Pada Jumat dini hari, 13 September 2024, saat melintas di Jalan Tol Lubuk Pakam, Deli Serdang, kedua terdakwa hendak menyerahkan barang haram tersebut.
Namun, mereka dikejar dan diberhentikan oleh anggota kepolisian Polda Sumut di Jalan Guru Patimpus, Medan Barat. Pengejaran ini sehingga mereka berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 20 kg.
Putusan Majelis Hakim PN Medan
Majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menilai perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan telah meresahkan masyarakat.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Jasri dan Heri. Hakim juga menegaskan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam kasus ini. Setelah pembacaan putusan, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi. Ia menyatakan bahwa pihaknya menerima vonis mati yang dijatuhkan kepada terdakwa karena vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan awal persidangan.
Daniel menegaskan bahwa keputusan hakim tersebut mencerminkan keadilan yang sejalan dengan fakta-fakta dan bukti yang telah terungkap selama proses persidangan.
Baca Juga:
- Tersangka Pembacokan di Sumba Ditahan, Ancaman Penjara 15 Tahun
- Bea Cukai dan BPOM Semarang Bongkar Sindikat Obat Ilegal!
Hukuman Mati Sebagai Bentuk Tegas Penegakan Hukum
Majelis hakim menilai hukuman mati sebagai bentuk keadilan dan efek jera terhadap pelaku kejahatan narkoba yang membawa barang dalam jumlah besar.
Vonis ini menjadi sinyal kuat kepada masyarakat bahwa pengedaran narkoba tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Dampak Sosial Dari Kasus Narkoba di Sumatera Utara
Kasus ini mencerminkan betapa seriusnya peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara dan Riau. Barang bukti 20 kilogram sabu merupakan jumlah yang sangat besar dan berpotensi merusak generasi muda.
Vonis mati diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya narkotika.
Proses Hukum Selanjutnya dan Harapan Penegakan Hukum
Setelah vonis ini, proses hukum masih berlanjut dengan kemungkinan banding dari terdakwa. Namun, JPU dan aparat penegak hukum tetap optimistis bahwa putusan ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang tegas dan adil.
Masyarakat diharapkan turut mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba demi masa depan bangsa yang lebih sehat.
Kesimpulan
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua kurir sabu-sabu seberat 20 kilogram, Jasri dan Heri Chandra. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku narkoba. Kasus yang berawal dari pengiriman narkoba antarprovinsi ini berhasil diungkap aparat kepolisian. Mereka menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Buat kalian yang ingin mendapatkan berita viral seputaran kriminal di Indonesia, kalian bisa kunjungi Info Kriminal Hari Ini, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik lainnya, yang pasti berita ter-update, terviral, dan terbaru.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari sumut.antaranews.com
- Gambar Kedua dari amnesty.id
2 thoughts on “Pengadilan Vonis Mati Dua Kurir Sabu Seberat 20 Kg di Medan, Sumatera Utara”