Polda Kalbar menegaskan proses hukum terhadap dua warga negara China yang terlibat penyerangan anggota TNI di Ketapang, Kalbar, terus berjalan.
Kedua tersangka dijerat pidana membawa senjata tajam dan saat ini masih ditahan di Rutan Polda Kalbar. Aparat kepolisian memastikan penyidikan lengkap sebelum pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum, sambil menjaga transparansi dan koordinasi dengan Kedutaan Besar China.
Berikut ini Info Kriminal Hari Ini Akan merangkum berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan anda.
Polda Kalbar Tegaskan Proses Hukum Terus Berjalan
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) memastikan proses hukum terhadap dua warga negara (WN) China yang terlibat penyerangan terhadap anggota TNI di Ketapang, Kalimantan Barat, masih terus berjalan. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari insiden keributan di area pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) pada Desember 2025 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, menegaskan bahwa penyidikan terhadap kedua tersangka masih dalam tahap aktif. Aparat kepolisian saat ini tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. “Masih berproses atau berjalan penyidikannya.
Pemberitahuan resmi tersebut disampaikan kepada Kedutaan Besar China di Indonesia sebagai bagian dari prosedur diplomatik dan transparansi hukum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap warga negara asing berjalan sesuai ketentuan hukum nasional dan internasional.
Dua Warga Negara China Resmi Jadi Tersangka
Dalam kasus tersebut, Polda Kalbar telah menetapkan dua WN China sebagai tersangka. Keduanya dijerat pidana karena kedapatan membawa senjata tajam saat terjadi kegaduhan di kawasan pertambangan emas PT SRM. “Iya, ada dua orang WN China yang ditetapkan sebagai tersangka dengan perkenaan pidana membawa senjata tajam,” kata Raswin.
Insiden penyerangan ini mengakibatkan seorang petugas pengamanan sipil serta lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) mengalami luka-luka. Aparat menduga senjata tajam tersebut digunakan dalam situasi ricuh yang memicu kekerasan terhadap aparat dan warga di sekitar lokasi tambang.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kalbar. Kepolisian memastikan penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum, sembari menunggu proses pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: 2 Pria di Medan Teriaki Polisi Rampok Usai Kepergok Curi Besi
Tahapan Penanganan dan Penetapan Tersangka
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dua WN China tersebut sempat diamankan bersama 27 WN China lainnya di Kantor Imigrasi Ketapang. Mereka diduga terlibat dalam insiden penyerangan terhadap anggota TNI dan warga sipil di area pertambangan emas yang dikelola PT SRM.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka utama. Pada Kamis (25/12/2025), keduanya resmi dijemput oleh petugas Polda Kalbar dari Kantor Imigrasi Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, WN China lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan sesuai kewenangan aparat penegak hukum. Kepolisian juga terus berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memastikan status keimigrasian para WNA tersebut.
Ancaman Hukuman Hingga 10 Tahun Penjara
Kedua tersangka terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam Pasal 2 ayat (1) UU tersebut, kepemilikan, membawa, atau penggunaan senjata tajam tanpa hak dilarang keras, terutama jika dilakukan di tempat umum.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Aturan tersebut berlaku bagi semua orang tanpa kecuali, termasuk warga negara asing, kecuali senjata tajam digunakan untuk keperluan sah seperti pertanian, rumah tangga, atau pekerjaan tertentu yang dibenarkan hukum.
Polda Kalbar menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. “Ya, secepatnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum apabila seluruh berkas sudah lengkap. Keduanya masih ditahan di Rutan Polda Kalbar,” tegas Raswin. Kepolisian berharap proses hukum.
Ikuti perkembangan Info Kriminal terupadate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
-
- Gambar Utama dari cnnindonesia.com
- Gambar Kedua dari cnnindonesia.com