Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 14,6 kilogram di Bekasi, penangkapan dilakukan terhadap R (32).

Polisi menyita ganja yang disamarkan dalam karung bahan makanan beserta sejumlah alat komunikasi dan uang tunai. Kasus ini menegaskan upaya tegas aparat menindak peredaran narkotika, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada dan aktif melaporkan aktivitas.
Dibawah ini akan membahas berita terbaru dan terviral hanya ada di Info Kriminal Hari Ini.
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ganja di Bekasi
Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 14,6 kilogram di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Barang bukti ini disita dari seorang pria berinisial R (32), yang diduga menjadi pengedar aktif ganja jaringan lintas kota.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama beberapa minggu terakhir. Polisi memantau pergerakan pelaku yang dicurigai sering melakukan transaksi narkotika secara tertutup.
Penangkapan dilakukan di kawasan Rawalumbu, Bekasi Timur, setelah anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. Barang bukti ganja tersebut ditemukan dalam karung yang disembunyikan di dalam mobil pelaku.
Modus Operandi dan Jaringan Peredaran
Pelaku menggunakan modus yang tergolong cerdik, yakni menyamarkan ganja dalam karung berisi bahan makanan dan mengirimkannya melalui transportasi pribadi. Polisi menduga R bekerja sama dengan beberapa orang lain dalam jaringan yang lebih luas, termasuk pengedar dan pemasok dari luar kota.
Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah ponsel, uang tunai, dan alat komunikasi yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi narkotika. Informasi awal menunjukkan bahwa jaringan ini memasok ganja ke beberapa wilayah di Jabodetabek.
Penyidik kini tengah mendalami jalur distribusi dan mencoba mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk bandar besar yang menjadi pemasok utama. Polisi menegaskan tidak akan berhenti hingga seluruh jaringan berhasil diungkap.
Baca Juga: Polisi Digugat Praperadilan Kasus Kematian ASN Semarang Iwan Budi
Konsekuensi dan Ancaman Hukum

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah Bekasi. Ganja seberat 14,6 kilogram dapat menimbulkan dampak luas jika berhasil diedarkan, terutama bagi generasi muda.
R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Polisi menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tegas untuk setiap pelaku narkotika.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan gerak-gerik mencurigakan terkait peredaran narkotika. Dukungan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan memberantas narkoba di tingkat lokal.
Upaya Pencegahan dan Kampanye Anti Narkoba
Polda Metro Jaya terus menggencarkan program sosialisasi dan kampanye anti narkoba di kalangan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika serta mencegah generasi muda terjerumus ke penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, kepolisian bekerja sama dengan instansi pendidikan dan organisasi masyarakat untuk memperluas jaringan informasi dan melakukan deteksi dini terhadap peredaran narkotika di lingkungan warga.
Polisi menekankan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara aparat dan masyarakat. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan wilayah Bekasi dan sekitarnya dapat bebas dari peredaran ganja ilegal serta narkotika lainnya.
Jangan lewatkan berita terbaru tentang kriminlyang terjadi dan terviral yang akan di bahas cuman hanya ada di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.antaranews.com
- Gambar Kedua dari www.antaranews.com