Polisi membongkar modus pelaku oplos gas elpiji, Warga diminta waspada agar terhindar dari bahaya dan penipuan konsumsi energi.
Polisi berhasil mengungkap modus oplos gas elpiji yang merugikan konsumen dan berpotensi membahayakan keselamatan publik. Pelaku memanipulasi isi tabung untuk keuntungan pribadi, sehingga warga diminta lebih waspada saat membeli gas.
Penyelidikan ini menjadi peringatan penting agar masyarakat tidak mudah tertipu dan tetap aman dalam penggunaan energi rumah tangga. Dibawah ini akan membahas berita terbaru dan terviral hanya ada di Info Kriminal Hari Ini.
Polisi Bongkar Praktik Oplos Gas Elpiji Di Jakarta Timur Dan Depok
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji yang terjadi di Jakarta Timur dan Depok, dengan risiko ledakan tinggi. Para pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 dan 50 kilogram nonsubsidi untuk dijual kembali, Lokasi kegiatan ini berada di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kelurahan Cakung, Jakarta Timur, serta di Jalan Edi Santoso Nomor 89, Kelurahan Ratu Raya, Cipayung, Depok.
Modus Operandi Pelaku Oplos Gas
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa pelaku membeli tabung gas 3 kg dari pangkalan dan warung dengan harga Rp 18-20 ribu per tabung secara masif. Gas ini kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg menggunakan pipa regulator, dengan tabung kecil diletakkan terbalik di atas tabung besar.
Untuk mencegah kenaikan temperatur yang bisa memicu ledakan, pelaku meletakkan batu es di sisi-sisi tabung besar. Meskipun begitu, metode ini tetap sangat berbahaya bagi pelaku maupun warga sekitar.
Baca Juga: Terungkapnya Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombay Kalteng!
Risiko Dan Dampak Bagi Masyarakat
Praktik oplos gas ini berpotensi menimbulkan ledakan yang membahayakan pelaku serta warga di sekitarnya. Selain itu, kebocoran gas dapat berdampak pada saluran pernapasan jika terhirup. Edy menekankan bahwa meskipun pelaku menggunakan trik pendinginan, tindakan ini tetap sangat berisiko karena sifat gas elpiji yang mudah meledak bila penanganannya salah.
Praktik ilegal semacam ini juga merugikan masyarakat, karena gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin justru dialihkan ke tabung nonsubsidi untuk keuntungan pribadi pelaku. Keamanan publik menjadi taruhannya.
Tersangka Dan Proses Hukum
Polisi telah menetapkan tiga tersangka: PBS, SH, dan JH, yang melakukan praktik oplos gas selama sekitar 18 bulan. Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terkait perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penyidikan masih berlangsung untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Polisi mengimbau warga selalu memeriksa tabung bersertifikasi resmi dan berhati-hati saat membeli gas agar terhindar dari risiko keselamatan maupun kesehatan.
Jangan lewatkan berita terbaru tentang kriminal yang terjadi dan terviral yang akan di bahas cuman hanya ada di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari tempo.co
- Gambar Kedua dari anakteknik.co.id