Polisi Buru Pemasok Kucing Kuwuk Dari Ciamis

Polisi Buru Pemasok Kucing Kuwuk Dari Ciamis

Polsek Kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, tengah mengusut kasus penjualan satwa langka berupa anak kucing hutan atau kucing kuwuk.

Polisi-Buru-Pemasok-Kucing-Kuwuk-Dari-Ciamis

Kasus ini mencuat setelah polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial ASM (27) yang kedapatan memperjualbelikan kucing hutan berusia sekitar dua bulan secara daring.

Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran Info Kriminal Hari Ini.

Pemasok Dari Ciamis Masih Buron

Hasil pemeriksaan terhadap ASM mengungkap fakta mengejutkan. Ia mengaku mendapatkan satwa langka tersebut dari seseorang berinisial FAM, warga Ciamis, Jawa Barat, yang diduga berperan sebagai pemasok utama.

Menurut keterangan polisi, ASM telah membeli tiga ekor anak kucing kuwuk dari FAM dengan harga Rp250 ribu per ekor. Dari jumlah tersebut, satu ekor berhasil disita petugas, sementara dua ekor lainnya dilaporkan kabur dari rumah pelaku di kawasan Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.

“Pelaku ASM mengaku bahwa dua kucing yang sempat dipeliharanya berhasil kabur. Saat ini kami masih melacak keberadaan FAM yang menjadi pemasok utama,” kata Ipda Fauzy Widi.

Polisi menduga FAM terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas. Tim gabungan Polsek Kawasan Muara Baru kini berkoordinasi dengan Polres Ciamis untuk memburu keberadaan FAM dan menelusuri kemungkinan adanya rantai distribusi satwa langka antar daerah.

Modus Penjualan dan Motif Ekonomi

Dari hasil pemeriksaan, ASM mengaku nekat menjual satwa dilindungi karena alasan ekonomi. Ia diketahui sudah tidak bekerja dan mencoba mendapatkan penghasilan dengan memperjualbelikan hewan langka melalui media sosial.

“Pelaku mengakui mengetahui bahwa kucing kuwuk termasuk satwa dilindungi, namun tetap melakukannya karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ujar Ipda Fauzy.

Pelaku menggunakan media sosial untuk menawarkan kucing kuwuk secara sembunyi-sembunyi, menyamarkannya dengan istilah “kucing eksotis” atau “kucing bengal lokal” agar tidak mudah terdeteksi aparat.

Harga jual kucing tersebut di pasaran daring bisa mencapai jutaan rupiah tergantung usia dan kondisi fisiknya. Namun, ASM menjualnya dengan harga rendah karena tidak memiliki jaringan luas dan hanya berperan sebagai perantara.

Baca Juga: Tragedi Cemburu di Bekasi, Pria Tega Bunuh Selingkuhan Istri

Upaya Polisi dan Pentingnya Kesadaran Publik

Upaya-Polisi-dan-Pentingnya-Kesadaran-Publik

Polisi menegaskan akan terus menelusuri jaringan perdagangan satwa liar yang melibatkan pelaku di berbagai wilayah. Upaya ini dilakukan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi ekosistem dan mencegah kepunahan satwa endemik Indonesia.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena perdagangan satwa liar berdampak besar terhadap keseimbangan alam. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau memelihara hewan langka tanpa izin,” kata AKP Kurniawan.

Selain itu, pihak kepolisian juga berencana bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) guna memastikan kucing kuwuk yang berhasil diselamatkan mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum dilepaskan kembali ke habitat aslinya.

Kasus serupa kerap terjadi di berbagai daerah. Banyak masyarakat tergiur memiliki satwa eksotis tanpa menyadari bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp100 juta sesuai Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Melindungi Satwa Menjaga Alam

Kucing kuwuk atau Prionailurus bengalensis merupakan kucing liar asli Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Hewan ini memiliki tubuh ramping dengan motif tutul mirip macan, hidup di hutan tropis, dan berperan penting menjaga populasi tikus serta keseimbangan ekosistem.

Sayangnya, populasi kucing kuwuk semakin menurun akibat perburuan liar, alih fungsi lahan, dan perdagangan ilegal. Banyak yang dijual sebagai hewan peliharaan eksotis karena penampilannya yang menarik, padahal mereka adalah satwa liar yang sulit beradaptasi di lingkungan domestik.

Dengan terungkapnya kasus di Muara Baru ini, aparat berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi satwa langka. Setiap individu memiliki tanggung jawab moral untuk tidak membeli, memelihara, atau memperjualbelikan hewan yang dilindungi.

“Melindungi satwa berarti menjaga keberlanjutan alam kita sendiri. Jangan biarkan hewan-hewan langka hanya tinggal nama di buku pelajaran,” pungkas Ipda Fauzy Widi.

Simak dan ikuti informasi menarik lainnya tentang Info Kriminal Hari Ini yang akan memberikan berita-berita terupdate dan tentunya terpercaya.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari antaranews.com
  • Gambar Kedua dari kompas.com
Home
Telegram
Youtube
Search