Kasus kematian Iwan Budi Paulus bukan sekadar peristiwa tragis, tapi juga cermin tantangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia.

Iwan Budi Paulus adalah seorang ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Pada Agustus 2022, ia hilang sehari sebelum dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi sertifikasi aset.
Berikut ini rangkuman berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan Anda ada di Info Kriminal Hari Ini.
Latar Belakang Kematian Iwan Budi
Iwan Budi tidak ditemukan secara kebetulan sebelum menghilang. Dia dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi tanah di kota Semarang.
Fakta bahwa ia tiba‑tiba hilang sehari sebelum pemeriksaan dan kemudian ditemukan tewas dengan mutilasi. Membuat banyak pihak menduga bahwa kematiannya bukan sekadar kriminal biasa melainkan upaya untuk membungkam saksi.
Pihak kepolisian sebelumnya menyebut bahwa penyelidikan “mengarah ke pembunuhan” dan mereka telah memeriksa belasan saksi serta mengumpulkan bukti termasuk pisau sebagai alat bukti.
Namun demikian, hingga saat ini kasus ini dianggap belum menunjukkan perkembangan signifikan tidak ada tersangka yang jelas, dan penyidikan berjalan lamban, menurut kritik dari pihak luar.
Gugatan Praperadilan Kasus Kematian Iwan Budi
LP3HI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang atas dugaan penghentian penyelidikan kasus pembunuhan ASN Pemkot Semarang, Iwan Budi Paulus.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 27/Pid.Prap/2025/PN.Smg. Tujuan gugatan ini adalah untuk menuntut kejelasan penanganan kasus kematian Iwan Budi yang telah mangkrak selama bertahun-tahun.
Kuasa hukum LP3HI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa melalui gugatan ini. Mereka ingin meminta hakim untuk memutuskan agar para termohon menuntaskan penyelidikan kasus kematian Iwan Budi Paulus.
Baca Juga:
Sidang Gugatan Praperadilan

Pada 8 Desember 2025, organisasi pengawas hukum Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang.
Gugatan ini dilayangkan karena penyidik dianggap menghentikan atau menunda penyidikan kasus pembunuhan Iwan Budi secara berkepanjangan, tanpa perkembangan berarti.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Semarang, dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Nakhrowi Mukhlis. Namun pada hari pembacaan permohonan, pihak termohon Polda Jateng dan Polrestabes Semarang tidak hadir.
Hanya perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang hadir. Karena ketidakhadiran ini, sidang ditunda ke pekan berikutnya.
Kritik Terhadap Penanganan
Kuasa hukum LP3HI menyatakan bahwa kasus Iwan Budi sudah berlarut‑larut tanpa hasil konkret. Situsi ini menurut mereka menunjukkan lemahnya komitmen penyidik dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan dugaan pembunuhan sadis terhadap saksi korupsi.
Tuduhan bahwa penyelidikan terhambat oleh dalih “kurang bukti” atau “tidak ada CCTV spesifik” dianggap tidak bisa diterima apalagi fakta bahwa kasus ini melibatkan kematian tragis dan indikasi keterkaitan korupsi.
Keluarga korban, demikian juga publik luas. Mulai kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di wilayah itu jika kasus seperti ini saja tidak bisa dilanjutkan dengan serius. Maka keadilan bagi korban bisa jadi hanya wacana belaka.
Ikuti perkembangan Info Kriminal terupadate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari www.cna.id
- Gambar Kedua dari tirto.id