Polisi menangkap seorang ketua koperasi sawit yang diduga menggelapkan 10 ton hasil panen milik anggotanya dan penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan.

Anggota tim Jatanras Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap Andika selaku Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi. Dugaan penggelapan 10 ton buah sawit milik PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) saat berada di rumah kerabatnya di Kota Palembang, Kamis (11/12/2025).
Berikut ini rangkuman berbagai informasi menarik kriminal lainnya yang bisa menambah wawasan Anda hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Ketua Koperasi Sawit Ditahan Terkait Dugaan Penggelapan
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kasubdit Penmas Humas Polda Sumsel Kompol Putu Suryawan. Mengatakan bahwa untuk tersangka sudah diamankan di Polda Sumsel.
“Pelaku sudah kami amankan, pelaku Andika ini selaku ketua koperasi, saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih mendalam dan sementara ditahan di Polda Sumsel. Pelaku terjerat dengan pasal penggelapan,” ungkapnya, Kamis (11/12/2025).
Lalu, pihak perusahaan menegaskan bahwa perkara ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian laporan resmi yang telah diajukan sejak lama. Setelah ditemukan indikasi penggelapan hasil kebun yang menimbulkan kerugian signifikan.
Perusahaan Tegaskan Penggelapan Sawit Dibuktikan Lewat Proses Panjang
Boy Ariza Lesmana selaku perwakilan perusahaan mengatakan bahwa langkah hukum tersebut bukanlah reaksi mendadak. Melainkan proses panjang yang didasari bukti-bukti kuat dan telah diverifikasi aparat penegak hukum.
“Perusahaan adalah pihak yang dirugikan. Laporan kami merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan keamanan hasil produksi perkebunan. Untuk pelaku ini lakukan penggelapan saat sesudah buah ditimbang, namun saat dijual, buah sawit 10 ton tersebut tidak sampai ke pembeli,” ungkap Boy dihadapan wartawan.
Baca Juga : Tragedi Cilacap, Ahmad Santoso Pengacara Kasus Pelabuhan Tewas di Hutan
Perusahaan Bantah Tuduhan Intimidasi dalam Kasus Penggelapan Sawit

PT ELAP menegaskan bahwa tuduhan intimidasi terhadap pihak koperasi tidak berdasar. Perusahaan menyatakan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa tindakan kekerasan. Justru dalam beberapa bulan terakhir, karyawan dan aset perusahaan. Yang menjadi sasaran ancaman serta provokasi dari pihak-pihak yang diduga ingin menghambat penegakan hukum.
Perusahaan menyatakan memiliki bukti-bukti terkait berbagai tindakan pengancaman yang diterima petugas di lapangan. Termasuk upaya perusakan dan tekanan fisik maupun verbal. Namun demikian, manajemen PT ELAP menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan secara legal tanpa melakukan tindakan balasan.
PT ELAP Soroti Pemberitaan Menyesatkan dan Seruan Aksi Provokatif
PT ELAP menegaskan kekhawatirannya terhadap maraknya pemberitaan yang dianggap tidak objektif dan cenderung membentuk opini publik yang keliru terkait kasus dugaan penggelapan sawit. Perusahaan menilai bahwa sejumlah narasi yang beredar tidak memenuhi standar jurnalistik berimbang, sehingga dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses hukum yang masih berjalan.
Selain itu, PT ELAP menyoroti munculnya seruan aksi massa yang mendorong pengepungan kantor pemerintah daerah. Menurut perusahaan, tindakan seperti ini berpotensi memicu ketegangan, mengganggu ketertiban umum, dan bahkan mengintervensi jalannya penyidikan.
PT ELAP menegaskan bahwa mereka menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun menekankan bahwa kebebasan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh digunakan untuk menghambat proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Ikuti terus Info Kriminal setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari Mattanews.co
- Gambar Kedua dari Suara Katapang