Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus perdagangan gadis di bawah umur yang kerap dijual kepada pria hidung belang.

Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial A alias IR, yang diketahui menjadi penghubung dan pengantar wanita pekerja seks komersial PSK di bawah umur ke hotel-hotel di wilayah tersebut.
Berikut ini Info Kriminal Hari Ini akan memberikan informasi mengenai pengungkapan kasus perdagangan anak di bawah umur yang berhasil ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP IGNP Krisnha Narayana, penyelidikan dimulai dengan identifikasi nomor telepon pelaku yang menggunakan inisial A. Polisi kemudian melakukan komunikasi via aplikasi pesan dengan pelaku, berpura-pura sebagai pemesan jasa dengan tarif Rp1,5 juta.
Untuk membuktikan transaksi, polisi memberikan uang muka sebesar Rp200 ribu. Tidak lama kemudian, seorang perempuan berinisial AI (16) datang ke lobi hotel, diantar oleh A alias IR bersama seorang pria lain berinisial LWY. IR berperan sebagai pengantar wanita tersebut, yang kemudian naik ke kamar hotel untuk menemui pemesan.
Polisi kemudian menyamar lagi dengan memberikan tambahan uang Rp300 ribu kepada pelaku, dan pada saat itu A alias IR berhasil ditangkap. Penangkapan ini menunjukkan peran aktif polisi dalam memutus rantai perdagangan manusia dan penyalahgunaan anak di bawah umur untuk tujuan prostitusi.
Pengakuan Pelaku dan Rantai Perdagangan
Dalam pemeriksaan, A alias IR mengaku bahwa AI, gadis di bawah umur yang dijadikan PSK, diperoleh dari LWY (28), mantan resepsionis salah satu hotel di kawasan Mangga Besar.
Dari setiap transaksi senilai Rp1,5 juta, IR mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp900 ribu. Transaksi ini dikenal dengan istilah “short time,” yang menunjukkan durasi pertemuan yang singkat namun bernilai tinggi secara finansial.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa LWY berperan sebagai penghubung utama dalam menyediakan korban dari lingkungan hotel. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait jaringan prostitusi anak yang melibatkan pekerja hotel sebagai fasilitator.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan 2 Tersangka di Kasus Suap DJKA Wilayah Medan
Barang Bukti dan Tindakan Polisi

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut, termasuk dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp300 ribu, satu alat kontrasepsi, serta bukti transfer dan pemesanan hotel. Barang bukti ini menjadi kunci dalam membongkar jaringan perdagangan anak di wilayah Tanjung Priok dan sekitarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat korban yang terlibat masih di bawah umur. Polisi menekankan bahwa tindakan ini termasuk tindak pidana serius yang merugikan anak-anak dan bertentangan. Dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP mengenai prostitusi dan eksploitasi seksual.
Ancaman Hukum Bagi Pelaku
A alias IR kini dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana mengambil keuntungan dari. Perbuatan cabul atau prostitusi yang melibatkan korban anak di bawah umur. Sementara itu, pihak kepolisian masih mengejar LWY sebagai pemasok utama korban, yang memiliki peran penting dalam rantai perdagangan anak.
Kasus ini menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menindak tegas segala bentuk eksploitasi anak. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif. Melaporkan kegiatan mencurigakan terkait perdagangan anak dan prostitusi di wilayahnya, demi melindungi generasi muda dari tindakan kriminal.
Temukan berbagai informasi terkini yang dikemas secara lengkap dan mudah dipahami, membantu Anda mengikuti perkembangan terbaru seputar Jakarta hanya di kejadianjakarta.info.