Polres binjai bekuk penipuan seorang pria berinisial CS (53) atas dugaan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan di luar negeri, khususnya Australia.
Kasus ini melibatkan 14 korban dari Binjai, Langkat, dan Deliserdang, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp233 juta.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kriminal Hari Ini.
Modus Operandi Penipu
Pelaku, CS (53), melakukan penipuan dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri kepada para pencari kerja, terutama di Australia. Untuk melancarkan aksinya, CS meminta uang puluhan juta rupiah dari korban sebagai syarat utama, dengan dalih uang tersebut digunakan untuk mengurus visa keberangkatan. Jumlah pembayaran yang diminta bervariasi. Termasuk Rp33 juta dan Rp20 juta dari beberapa korban.
Namun, setelah uang disetor, tidak ada satu pun korban yang diberangkatkan ke luar negeri. Korban yang merasa dirugikan kemudian membuat laporan ke Polres Binjai pada 21 Februari 2025.
Proses Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai segera melakukan penyelidikan dan serangkaian pemeriksaan terhadap para korban. CS, yang diduga telah mengetahui bahwa dirinya dilaporkan, sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.
Namun, persembunyian pelaku akhirnya terendus dan CS berhasil ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Binjai Kota, pada Selasa, 24 Juni 2025. Saat ini, CS telah ditahan di sel Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut dan disangkakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Baca Juga: FAKTA Pembunuh Berantai di Pariaman, Korban Dirudapaksa Lalu Dicor Dalam Sumur
Dampak Penipuan Terhadap Korban
Kasus penipuan berkedok kerja ke luar negeri ini telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi 14 korban. Dengan total mencapai sekitar Rp233 juta. Para korban berasal dari berbagai wilayah, termasuk Kota Binjai, Langkat, dan Deliserdang.
Selain kerugian materi, para korban juga mengalami dampak psikologis akibat janji pekerjaan yang tidak terealisasi dan hilangnya harapan untuk bekerja di luar negeri. Kasus seperti ini juga menyoroti kerentanan pencari kerja terhadap praktik penipuan yang memanfaatkan keinginan untuk mendapatkan penghasilan lebih baik di luar negeri.
Temuan Amnesty menunjukkan adanya koordinasi, dan kemungkinan kolusi. Antara para pemimpin kompleks asal Tiongkok dan polisi Kamboja, yang gagal menutup kompleks-kompleks tersebut meskipun terjadi pelanggaran HAM parah.
Upaya Pencegahan Penipuan Kerja ke Luar Negeri
Pemerintah Indonesia dan berbagai pihak berwenang telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penipuan kerja ke luar negeri dan melindungi warga negara Indonesia. Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk mencegah semakin banyak pencari kerja menjadi korban perdagangan manusia, perbudakan, dan kerja paksa.
Hal ini termasuk mendorong Kamboja untuk melakukan investigasi kejahatan internasional berupa perbudakan, penyiksaan, dan perlakuan buruk lainnya yang menimpa warga Indonesia.
Pemerintah Indonesia juga diharapkan untuk secara proaktif menggunakan semua kewenangan yang ada untuk memaksa pemerintah Kamboja bertindak. Termasuk penyelidikan individu dan penuntutan kejahatan internasional.
Selain itu, pemerintah perlu memperkuat kerja sama regional dan internasional dalam menanggulangi sindikat perdagangan manusia lintas batas. Indonesia memiliki posisi strategis di Asia Tenggara untuk menyerukan tindakan tegas dan efektif dalam memberantas praktik perdagangan manusia, perbudakan, dan kerja paksa.
Penting juga bagi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kamboja untuk memiliki sumber daya yang cukup guna menyediakan informasi dan dukungan mendesak bagi para pencari kerja Indonesia yang mengalami kesulitan. Termasuk menanggapi permintaan bantuan dari korban perdagangan manusia sesuai dengan prinsip HAM.
Peran Lembaga Internasional dan Kasus Serupa
Laporan Amnesty International mengungkap perdagangan manusia, perbudakan, dan penyiksaan ribuan pencari kerja. Termasuk WNI, di kompleks penipuan online di Kamboja. Laporan setebal 240 halaman ini mengidentifikasi setidaknya 53 kompleks penipuan di Kamboja dan mewawancarai 58 penyintas dari delapan kebangsaan berbeda. Termasuk sembilan anak-anak.
Para penyintas ini mengira mereka melamar pekerjaan yang layak. Namun justru diperdagangkan ke Kamboja. Ditahan di kompleks seperti penjara, dan dipaksa melakukan penipuan daring. Aktivitas ini merupakan bagian dari ekonomi bayangan bernilai miliaran dolar yang telah menipu banyak orang di seluruh dunia.
Amnesty International menemukan bahwa pemerintah Kamboja secara sengaja mengabaikan serangkaian pelanggaran hak asasi manusia. Termasuk perbudakan, perdagangan manusia, pekerja anak, dan penyiksaan, yang dilakukan oleh geng kriminal dalam skala besar di lebih dari 50 kompleks penipuan online.
Bahkan, polisi Kamboja sering kali hanya bertemu manajer di gerbang dan mengambil korban yang meminta bantuan. Sementara bisnis penipuan terus berlanjut. Beberapa penyintas bahkan melaporkan bahwa polisi bekerja untuk kompleks dan melaporkan permintaan bantuan kepada bos kompleks.
Buat kalian yang ingin mendapatkan berita viral seputaran kriminal di Indonesia. Kalian bisa kunjungi Info Kriminal Hari Ini yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik lainnya, yang pasti berita ter-update, terviral, dan terbaru.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.viva.co.id
- Gambar Kedua dari sumutpos.jawapos.com