Seorang pria berinisial AW diamankan Polsek Bandung Wetan setelah melakukan aksi premanisme dengan merusak mobil menggunakan kampak di Jalan Tamansari.
Insiden ini terjadi saat korban tengah mengendarai mobil, memicu kerusakan kaca dan spion. Polisi menegaskan pelaku dijerat Pasal 406 KUHP dan proses hukum berjalan, kejadian ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan pengendara.
Dibawah ini akan membahas berita terbaru dan terviral hanya ada di Info Kriminal Hari Ini.
Pria Rusak Mobil di Bandung Pakai Kampak
Polsek Bandung Wetan mengamankan seorang pria berinisial AW karena melakukan aksi premanisme di Jalan Tamansari, Kota Bandung. Pelaku merusak sebuah mobil menggunakan senjata tajam jenis kampak, membuat situasi di jalan ramai menjadi mencekam. Kejadian ini langsung menjadi perhatian warga sekitar karena berlangsung di tengah lalu lintas yang padat.
Kapolsek Bandung Wetan, Ajun Komisaris Bagus Yudo Setyawan, menyampaikan bahwa pelaku segera diamankan polisi setelah melakukan pengrusakan terhadap kendaraan milik korban. Aksi ini menunjukkan modus kekerasan yang bersifat spontan dan membahayakan keselamatan publik.
Kejadian premanisme ini kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan warga di jalan, terutama bagi pengendara yang tiba-tiba dihadapkan pada aksi kriminal dengan senjata tajam. Polisi pun mengimbau masyarakat tetap tenang dan melaporkan setiap kejadian serupa.
Aksi Pengrusakan Kendaraan Terungkap
Insiden bermula ketika korban, Bella Belina, tengah mengendarai mobil Suzuki Karimun melintas di Jalan Tamansari menuju arah flyover. Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor melaju di jalur yang sama dan nyaris menabrak mobil korban.
Refleks karena kaget, korban membunyikan klakson sebagai peringatan. Namun, pelaku tampak tersulut emosi dan tidak terima dengan tindakan korban. Situasi yang awalnya biasa mendadak memanas hingga berujung kekerasan.
AW kemudian mengeluarkan kampak yang disembunyikan di saku celana belakangnya dan langsung memukul mobil korban. Akibatnya, kaca depan dan spion mobil mengalami kerusakan parah, membuat pengendara lain di sekitar merasa terkejut dan panik.
Baca Juga: Ironi Gajah Sumatera, Habitatnya Dirusak, Kini Jadi Pembersih Sisa Bencana
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah aksi pengrusakan itu, pihak kepolisian langsung bertindak cepat. Pelaku AW diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Bandung Wetan. Polisi memastikan pelaku tidak melarikan diri dan memproses kasus sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek menegaskan bahwa AW dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang. Penegakan hukum ini dimaksudkan sebagai peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan atau premanisme yang membahayakan orang lain.
Pihak kepolisian juga sedang mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya saksi tambahan. Langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Imbauan Polisi dan Waspada Warga
Kasus ini memicu perhatian luas dari masyarakat Bandung, khususnya pengendara di Jalan Tamansari. Polisi mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak melakukan konfrontasi sendiri jika menghadapi premanisme atau tindakan kekerasan di jalan.
Selain itu, warga disarankan untuk selalu merekam bukti kejadian, seperti video atau foto, agar mempermudah pihak berwenang dalam penegakan hukum. Kesadaran masyarakat terhadap keamanan lalu lintas sangat penting untuk mencegah insiden serupa.
Kapolsek juga menekankan pentingnya edukasi tentang keselamatan di jalan dan kepatuhan terhadap hukum. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan kasus premanisme seperti ini bisa diminimalkan, sekaligus menciptakan lingkungan kota Bandung yang lebih aman dan tertib.
Jangan lewatkan berita terbaru tentang kriminlyang terjadi dan terviral yang akan di bahas cuman hanya ada di kejadianbandung.info.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari koran.pikiran-rakyat.com
- Gambar Kedua dari koran.pikiran-rakyat.com