Polres Tangerang Selatan menangkap seorang remaja berusia 19 tahun atas dugaan persetubuhan dan pencabulan anak.
Tangerang Selatan digegerkan penangkapan remaja berinisial OJF (19) oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres. Remaja ini ditetapkan tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Kasus ini menyoroti urgensi perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap kejahatan seksual pelaku usia muda.
Berikut ini Info Kriminal Hari Ini Akan merangkum berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan Anda.
Kronologi Penangkapan Dan Identitas Tersangka
Penangkapan OJF dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan setelah serangkaian penyelidikan. Tersangka, yang berusia 19 tahun, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas dugaan tindak pidana asusila.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengungkapkan bahwa tersangka dan korban telah saling mengenal sejak tahun 2019. Saat itu, keduanya masih berstatus sebagai siswa SMP, menandakan adanya relasi yang cukup lama antara pelaku dan korban.
Insiden pencabulan dan persetubuhan ini, menurut keterangan polisi, terjadi pada bulan Agustus 2025. Lokasinya berada di salah satu apartemen yang berlokasi di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, menambah detail tragis dari kejadian tersebut.
Modus Operandi Pelaku Dalam Kejahatan Asusila
AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh tersangka OJF secara rinci. Tersangka menjemput korban saat korban sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL), dengan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melancarkan aksinya secara tersembunyi.
Setelah menjemput korban, OJF kemudian membawa korban ke sebuah apartemen di Cisauk. Di lokasi inilah perbuatan asusila terjadi, yang kemudian menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan dan menetapkan tersangka.
Peristiwa ini menyoroti betapa pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat mereka berada di luar lingkungan rumah atau sekolah, seperti ketika menjalani PKL. Kewaspadaan terhadap orang yang dikenal sekalipun tetap sangat diperlukan demi menjaga keselamatan anak-anak.
Baca Juga: Penumpang Tewas Dimassa Saat Coba Rampok Taksi Online di Deli Serdang
Komitmen Polri Dalam Penanganan Kejahatan Seksual Anak
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, secara tegas menyatakan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Pernyataan ini menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk eksploitasi dan kekerasan seksual pada anak.
Penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal oleh pihak kepolisian, dengan memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak mendapatkan hukuman yang setimpal. Langkah ini bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk melindungi anak-anak dari ancaman serupa di masa mendatang.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan atau menjadi korban kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan anak-anak. Untuk mempermudah proses pelaporan, layanan pengaduan 110 telah disediakan, sehingga setiap informasi dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Atas perbuatannya, OJF dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman serius, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pasal-pasal yang disangkakan antara lain Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur perlindungan anak dari tindak asusila.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Penyertaan pasal ini menunjukkan penggunaan regulasi hukum terbaru secara tegas untuk menjerat pelaku dan memberikan efek jera yang maksimal.
Tidak hanya itu, Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga diterapkan. Kombinasi pasal-pasal ini memberikan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi tersangka, menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus ini.
Ikuti perkembangan Info Kriminal terupdate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari sinpo.id
- Gambar Kedua dari antaranews.com