Kasus penembakan dua brimob di Kulonprogo oleh pelaku KI menyoroti pentingnya kewaspadaan di lingkungan masyarakat terhadap kekerasan yang bisa terjadi tanpa pemicu yang jelas.
Pengungkapan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat keamanan sebagai korban dan motif yang belum sepenuhnya jelas, sehingga kasus ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kriminal Hari Ini.
Kronologi Kejadian Penembakan
Kejadian bermula ketika dua anggota Brimob, yang diketahui berasal dari Satbrimobda Baciro, Yogyakarta, mengendarai sepeda motor berboncengan melintasi Jalan Botokan, Jatirejo, Lendah, Kulonprogo pada pukul 00.30 WIB Sabtu malam (31 Mei 2025).
Korban berinisial AP (33) dan rekannya yang juga anggota polisi tengah dalam perjalanan ketika tiba-tiba dihampiri dan dipepet oleh pelaku.
KI kemudian memerintahkan keduanya untuk menepi dan melakukan penembakan menggunakan airsoft gun. Tembakan yang dilepaskan nyaris semuanya meleset, hanya mengenai jaket yang dikenakan AP. Beruntung tidak ada luka serius yang dialami oleh korban akibat aksi tersebut.
Penangkapan Pelaku dan Proses Penetapan Tersangka
Setelah aksi tersebut, kedua anggota Brimob berhasil merebut airsoft gun milik KI dan menangkapnya tidak jauh dari lokasi kejadian.
Suara tembakan yang keras sempat mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Lendah.
Pihak kepolisian dari Polsek Lendah segera datang dan mengamankan pelaku. Selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kulonprogo yang kemudian melakukan penyidikan lebih mendalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, saksi, dan barang bukti. Polisi resmi menetapkan KI sebagai tersangka pada Minggu malam, 1 Juni 2025.
KI dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tindakan kriminal yang menggunakan senjata api atau sejenisnya.
Meski pelaku hanya menggunakan airsoft gun. Ancaman hukuman bagi perbuatannya dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga tengah menyelidiki status kepemilikan airsoft gun yang digunakan pelaku, karena kepemilikan senjata ini biasanya harus melalui izin resmi.
Kondisi Pelaku Saat Aksi
Salah satu poin yang menambah dimensi kasus ini adalah kondisi pelaku saat melakukan tindakan tersebut. Dalam hasil penyidikan awal, terdakwa dalam keadaan terpengaruh minuman keras ketika melakukan penembakan. Meskipun motif sebenarnya yang menyebabkan ia berbuat demikian belum diketahui secara pasti.
Polisi menyatakan bahwa antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Sehingga insiden ini dipandang sebagai tindakan acak dan bukan bagian dari konflik atau dendam pribadi.
Baca Juga: Geger di Hypermart: 3 Warga Depok Dianiaya, Pelaku Diduga Prajurit TNI!
Respon Aparat Keamanan
Kejadian ini tentu menjadi perhatian serius bagi instansi kepolisian, terutama dalam menjaga keamanan bagi para anggota yang bertugas.
Dua anggota Brimob yang menjadi korban merupakan bagian dari unit Resmob Brimob Jogja yang sedang tidak dalam masa tugas saat insiden terjadi. Melainkan sedang dalam perjalanan berkunjung ke tempat saudara mereka.
Meskipun tidak mengalami luka serius karena tembakan yang hanya mengenai jaket. Kasus ini mengungkap risiko dan bahaya nyata yang bisa menyerang aparat keamanan kapan saja dan di mana saja.
Pihak kepolisian memastikan telah menangani kasus ini dengan tuntas dan profesional. Penangkapan pelaku yang relatif cepat menunjukkan kerja sama yang baik antar anggota polisi dan respons cepat dari masyarakat setempat yang melapor segera setelah mendengar suara tembakan yang cukup keras.
Hal ini menjadi contoh penting bagaimana peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan bersama dengan aparat keamanan.
Motif yang Belum Jelas
Meski proses hukum terhadap pelaku sudah berjalan dengan penetapan tersangka, motif di balik penembakan ini masih menjadi misteri yang belum terungkap.
Penyidik masih mendalami penyebab sesungguhnya kenapa pelaku melakukan tindakan nekat tersebut. Terutama karena antara pelaku dan korban diketahui tidak saling mengenal sebelumnya.
Kondisi mabuk yang dialami oleh pelaku diyakini menjadi pemicu, namun hal ini masih akan diselidiki lebih jauh oleh polisi untuk mengetahui apakah ada faktor lain yang berperan, seperti gangguan mental atau tekanan sosial yang dialami pelaku.
Buat kalian yang ingin mendapatkan berita viral seputaran kriminal di Indonesia. Kalian bisa kunjungi Info Kriminal Hari Ini yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik lainnya, yang pasti berita ter-update, terviral, dan terbaru.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari www.dirgantaraonline.co.id
- Gambar Kedua dari www.aa.com.tr
2 thoughts on “Resmi Jadi Tersangka Penembak Dua Brimob di Kulonprogo Terungkap”