Sindikat Judi Online Higgs Domino Beromzet Rp3,6 M Digulung Polda Riau!

Sindikat Judi Online Higgs Domino Beromzet Rp3,6 M Digulung Polda Riau!

Sindikat judi online higgs domino yang beroperasi di Kota Pekanbaru dengan omzet mencapai Rp 3,6 miliar kini berhasil digulung Polda Riau.

Bos-Judi-Online-di-Pekanbaru-Raup-Keuntungan-Rp3,6-M-Dari-Higgs-Domino

Judi online berbasis permainan Higgs Domino ini melibatkan 12 tersangka, termasuk seorang bos besar yang berperan sebagai otak bisnis ilegal tersebut. Info Kriminal Hari Ini akan memberikan ulasan mengenai keberhasilan Polda Riau dalam membongkar sindikat judi online Higgs Domino yang beromzet Rp3,6 M di Pekanbaru.

Pengungkapan Kasus Judi Online Higgs Domino di Pekanbaru

Pengungkapan kasus judi online ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah menerima laporan dan melakukan patroli siber. Operasi digelar pada 19 Juni 2025 di dua lokasi berbeda, yakni sebuah ruko di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Tenayan Raya, dan sebuah rumah di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka beserta barang bukti berupa 120 unit komputer rakitan, beberapa handphone, kartu identitas, dan rekening bank yang digunakan untuk menjalankan praktik judi online.

Peran dan Modus Operandi Para Tersangka

Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Mereka membuat dan menjual ribuan ID permainan Higgs Domino Island yang mengandung unsur perjudian. Modus operandi yang digunakan adalah pembuatan akun-akun untuk mendapatkan kesempatan jackpot chip lebih besar. Para pelaku tersebut kemudian mengumpulkan chip dan dijual kembali dengan harga tertentu.

Salah satu tersangka, JJ alias Ko J, ditetapkan sebagai bos dan pemilik modal utama. Ia mengendalikan usaha judi ini dari Malaysia dan ditangkap saat baru tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada 21 Juni 2025.

Omzet Judi Online Capai Rp 3,6 Miliar

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro. Ia mengungkapkan bahwa omzet judi online ini mencapai Rp 3,6 miliar selama enam bulan beroperasi. Rata-rata mereka menjual hingga 1 triliun chip per hari dengan keuntungan sekitar Rp 25 juta.

Chip yang dikumpulkan di-top-up hingga level tinggi dan kemudian dijual kembali dalam jumlah besar. Bisnis ini berjalan secara sistematis dan melibatkan banyak operator yang bekerja dalam dua shift untuk mengelola ribuan akun permainan.

Baca Juga: Gawat! OJK Terima Ratusan Ribu Aduan Penipuan, Kerugian Capai Rp 3,2 Triliun!

Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita

Penangkapan-dan-Barang-Bukti-yang-Disita

Dari dua tempat kejadian perkara, polisi mengamankan 102 unit komputer rakitan di TKP pertama dan 18 unit CPU serta beberapa handphone di TKP kedua. Selain itu, sejumlah buku rekening atas nama tersangka juga disita sebagai barang bukti.

Penangkapan bos judi online JJ menjadi titik penting dalam membongkar jaringan ini dan mengungkap skala bisnis ilegal di Pekanbaru.

Ancaman Hukuman Yang Menjerat Para Pelaku

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dikenai pasal terkait perjudian dan tindak pidana lainnya sesuai dengan hasil penyidikan.

Polda Riau menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap praktik judi online yang merugikan masyarakat.

Upaya Pencegahan dan Sosialisasi

Polda Riau berkomitmen untuk terus melakukan patroli siber dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online. Sosialisasi mengenai bahaya judi online dan dampaknya terhadap ekonomi dan sosial keluarga juga menjadi bagian dari upaya preventif.

Masyarakat diimbau oleh kepolisian untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan agar aparat dapat segera bertindak.

Kesimpulan

Polda Riau berhasil membongkar jaringan judi online Higgs Domino di Pekanbaru yang beromzet Rp 3,6 miliar dalam enam bulan. Operasi ini juga berhasil menangkap 12 tersangka termasuk bos besar JJ yang mengendalikan bisnis ini dari Malaysia. Modus operandi melibatkan pembuatan ribuan ID permainan untuk mendapatkan jackpot chip yang kemudian dijual kembali.

Penangkapan ini disertai penyitaan ratusan komputer rakitan dan barang bukti lain. Para pelaku dijerat dengan Undang-undang ITE dan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. Polda Riau terus mengintensifkan patroli siber dan sosialisasi untuk memberantas judi online demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Buat kalian yang ingin mendapatkan berita viral seputaran kriminal di Indonesia, kalian bisa kunjungi Info Kriminal Hari Ini, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik lainnya, yang pasti berita ter-update, terviral, dan terbaru.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari news.detik.com
  2. Gambar Kedua dari regional.kompas.com
Home
Telegram
Youtube
Search