Abang-Adik di Medan Buang Bayi Hasil Inses, Divonis 5 Tahun
Di Medan, seorang abang dan adik dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah terbukti membuang bayi hasil hubungan inses melalui ojek online. Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap adik-kakak bernama Najma Hamida (21) dan Reynaldi (25) yang membuang bayi hasil hubungan inses atau sedarah melalui jasa ojek online (ojol). Keduanya…