Abang-Adik di Medan Buang Bayi Hasil Hubungan Inses, Divonis 5 Tahun Bui
Kasus pidana yang melibatkan sepasang abang-adik di Medan menarik perhatian publik karena latar belakangnya yang sangat memprihatinkan. Keduanya terbukti membuang bayi hasil hubungan sedarah atau inses, sebuah perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga norma sosial dan kemanusiaan. Peristiwa ini menjadi sorotan luas setelah terungkap bahwa bayi tersebut dikirim…