Tahun Baru 2026, Polresta Denpasar Larang Pesta Kembang Api

Tahun Baru 2026, Polresta Denpasar Larang Pesta Kembang Api

Menjelang pergantian tahun, suasana suka cita biasanya identik dengan dentuman kembang api yang memeriahkan langit malam.

Tahun Baru 2026, Polresta Denpasar Larang Pesta Kembang Api

Namun, untuk perayaan Tahun Baru 2026, Kepolisian Resor Kota Denpasar mengambil langkah berbeda dengan melarang pesta kembang api.​ Keputusan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebuah bentuk empati mendalam terhadap saudara-saudari sebangsa yang sedang berduka akibat bencana alam.

Berikut ini, Info Kriminal Hari Ini akan menyelami lebih jauh alasan di balik kebijakan ini dan dampaknya bagi perayaan tahun baru di Bali.

Solidaritas Nasional Di Balik Larangan

Kepolisian Resor Kota Denpasar memutuskan untuk melarang perayaan kembang api pada malam Tahun Baru 2026. Larangan ini didasari oleh semangat kepedulian dan empati terhadap korban bencana alam. Terutama mereka yang terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang baru-baru ini dilanda musibah besar.

Kompol Ketut Sukadi, Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, menegaskan bahwa seluruh Indonesia masih dalam suasana duka. Oleh karena itu, diperlukan solidaritas tinggi untuk masyarakat yang tertimpa musibah. Larangan ini menjadi simbol bahwa kegembiraan satu pihak tidak boleh melupakan penderitaan pihak lain.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut bukan hanya inisiatif lokal, tetapi bagian dari arahan nasional yang lebih luas.

Implementasi Dan Penegasan Kebijakan

Larangan ini mulai berlaku sejak diterbitkannya surat telegram Kapolri. Kebijakan ini mencakup pembatalan izin kembang api yang telah dikeluarkan sebelumnya. Artinya, semua bentuk perizinan yang sudah ada menjadi tidak sah lagi.

Kompol Ketut Sukadi menjelaskan bahwa surat edaran Kapolri secara jelas menginstruksikan untuk tidak menerbitkan izin kembang api. Ini berlaku untuk perayaan Natal dan Tahun Baru. Jika ada izin yang terlanjur diberikan, pembatalan harus segera dilakukan.

Penegasan kebijakan ini juga berlaku untuk seluruh pengelola objek wisata di wilayah hukum Polresta Denpasar. Termasuk Kota Denpasar dan Kabupaten Badung Selatan. Ini memastikan tidak ada celah bagi pihak mana pun untuk melanggar aturan.

Baca Juga:  Terbongkar! Mayat Wanita di Got Banjarmasin Ternyata Dibunuh Oknum Polisi

Penertiban Dan Sanksi Tegas

Penertiban Dan Sanksi Tegas

Untuk memastikan larangan ini dipatuhi, Polresta Denpasar akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Denpasar. Kolaborasi ini bertujuan untuk melakukan penertiban dan razia pada malam pergantian tahun. Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang.

Tindakan penertiban akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang ditemukan. Apabila ada pihak yang tetap nekat menyelenggarakan pesta kembang api, sanksi tegas akan menanti. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melanggar.

Kompol Sukadi menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar. Imbauan dari Kapolri tidak dapat ditawar-tawar lagi, menegaskan bahwa kepentingan bersama di atas perayaan individu. Pihak berwenang akan bertindak tanpa pandang bulu.

Makna Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Malam tahun baru tanpa kembang api mungkin terasa berbeda bagi sebagian orang. Namun, ini adalah momen untuk merenung dan menunjukkan empati. Ini adalah kesempatan untuk memaknai tahun baru dengan lebih dalam, bukan hanya sebatas euforia sesaat.

Keputusan ini mengundang masyarakat untuk merayakan dengan cara yang lebih bermakna. Mungkin dengan doa, refleksi diri, atau kegiatan yang tidak menimbulkan keramaian. Ini adalah wujud solidaritas yang menguatkan bangsa di tengah kesulitan.

Pada akhirnya, larangan kembang api ini adalah pengingat penting tentang kemanusiaan. Bahwa di balik setiap perayaan, ada tanggung jawab sosial yang harus dijunjung tinggi. Mari sambut Tahun Baru 2026 dengan hati yang penuh kasih dan kepedulian.

Ikuti perkembangan Info Kriminal terupdate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari cnnindonesia.com
  • Gambar Kedua dari  wartabalionline.com
Home
Telegram
Tiktok
Instagram