Satpol PP Jakarta Selatan menindak tegas penjual minuman keras ilegal di Tebet dan Kebayoran Baru ratusan botol miras dari berbagai merek berhasil disita.
Operasi ini bertujuan menertibkan peredaran alkohol tanpa izin serta menjaga ketertiban masyarakat, khususnya selama Ramadhan. Pemilik toko yang kedapatan menjual miras diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Berikut ini, Info Kriminal Hari Ini akan menyoroti kepolisian yang berhasil mengungkap tuntas kasus ini, membawa titik terang pada peristiwa yang sempat menggegerkan publik.
Satpol PP Jaksel Razia Miras Ilegal
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan melakukan operasi penertiban terhadap penjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru. Operasi ini menargetkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin dan melanggar peraturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, mengatakan bahwa tindakan ini bertujuan menjaga ketertiban masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadhan. “Operasi ini merupakan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol yang dijual tanpa izin dan melanggar peraturan yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Minggu.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan rutin Satpol PP untuk memastikan pelaku usaha mematuhi regulasi terkait penjualan minuman beralkohol. Operasi tidak hanya menyasar toko besar, tetapi juga kios dan penjual kecil yang menjual miras secara ilegal.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Tebet Bersih dari Miras Ilegal
Dalam operasi di Kecamatan Tebet, petugas Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 231 botol minuman keras dari berbagai lokasi. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai merek, mulai dari Anggur Buah hingga Rajawali Pros.
Rincian miras yang disita mencakup Anggur Buah 126 botol, Panther Stout 24 botol, Singaraja Bali Pale Ale 12 botol, Rajawali Pros kaleng 48 botol, Tropical Naipa 4 botol, Somaek Soju Bombir 5 botol, Angker 6 botol, serta Rajawali 6 botol. Penertiban ini dilakukan untuk mencegah peredaran miras ilegal yang dapat meresahkan masyarakat.
Selain penyitaan, petugas mendata para pelaku usaha dan membuat berita acara. Seluruh miras ilegal kemudian diamankan ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Aksi Nekat! Demi Sabu, Dua Pria Berani Curi Mesin Jahit Antik di Pontianak!
Razia Miras di Kebayoran Baru, 93 Botol Disita
Sementara itu, di Kecamatan Kebayoran Baru, Satpol PP juga melakukan penertiban yang menghasilkan penyitaan 93 botol minuman keras. Barang bukti diperoleh dari beberapa toko jamu di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Melawai, serta di Jalan Kubis, Kelurahan Pulo.
Jenis miras yang disita di antaranya Intisari sebanyak 45 botol, Apidin 45 botol, dan beberapa botol lainnya dari berbagai merek. Petugas memastikan semua penjual yang kedapatan menjual miras ilegal didata dan diberi peringatan resmi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Satpol PP Jakarta Selatan untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Satpol PP Jaksel Terus Awasi Peredaran Miras
Selain melakukan penyitaan, Satpol PP meminta pemilik toko membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual miras tanpa izin. Hal ini menjadi langkah preventif untuk mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari.
Kepala Satpol PP menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan berkala. Tujuannya adalah memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi aturan terkait penjualan minuman beralkohol dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah padat penduduk.
Operasi ini menunjukkan komitmen Satpol PP Jakarta Selatan dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban umum. Dengan pengawasan yang konsisten, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan pelaku usaha patuh pada regulasi yang berlaku.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari metrotvnews.com