Kasus pencurian kabel listrik kembali mengguncang Jakarta, kali ini melibatkan tiga pria yang sukses membobol delapan gardu listrik.
Aksi mereka tidak hanya merugikan negara dan PLN, tetapi juga menyebabkan pemadaman listrik yang meresahkan warga. Kisah ini bukan sekadar berita kriminal biasa, melainkan cerminan dari kerugian besar dan dampak sosial yang ditimbulkan oleh tindak kejahatan infrastruktur.
Berikut ini, Info Kriminal Hari Ini akan menelusuri lebih dalam bagaimana modus licik ini terbongkar dan pelajaran apa yang bisa kita ambil.
Drama Penangkapan Trio Penyamar Petugas Listrik
Polisi berhasil meringkus tiga tersangka berinisial EM (49), AP (46), dan N (41) setelah melancarkan aksi pencurian kabel listrik di delapan gardu di Jakarta. Penangkapan ini menyusul laporan pemadaman listrik yang terjadi pada Rabu, 26 November 2025, di Jalan Pengukiran 4, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Kerugian akibat satu gardu saja ditaksir mencapai Rp 28 juta.
Yang mengejutkan, ketiga pelaku ini beraksi dengan modus menyamar sebagai petugas kelistrikan. Mereka menggunakan helm dan perlengkapan kerja lengkap untuk mengelabui warga sekitar. Penyamaran ini membuat warga tidak curiga, memudahkan para pelaku melancarkan aksinya tanpa hambatan berarti.
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya. Terungkap juga bahwa N adalah mantan teknisi kelistrikan, sementara EM merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Latar belakang ini mungkin menjelaskan keahlian mereka dalam menjalankan aksinya.
Modus Operandi Dan Kerugian Besar Yang Ditimbulkan
Dalam aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran yang terbagi. Tersangka AP bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian, memastikan tidak ada warga yang memergoki. Sementara itu, EM dan N bertugas melakukan pemotongan kabel listrik menggunakan alat khusus yang telah mereka persiapkan.
Kabel listrik yang berhasil dicuri dari satu gardu diperkirakan sepanjang 30 meter. Kabel hasil curian ini kemudian dijual dengan harga sekitar Rp 2,4 juta, dan uangnya dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebuah tindakan yang berujung pada kerugian besar bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, negara mengalami kerugian fantastis, yakni sekitar Rp 220 juta, akibat ulah ketiga pelaku ini. Kerugian tersebut tidak hanya mencakup nilai kabel yang hilang, tetapi juga dampak ekonomi dan sosial dari pemadaman listrik. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari pencurian infrastruktur publik.
Baca Juga: Aksi Nekat Berujung Petaka, Pencuri Motor di Tasikmalaya Tertangkap Gara-Gara Perut Lapar!
Barang Bukti Dan Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat kasus. Barang bukti tersebut antara lain gunting kabel, tang, obeng tespen, gerinda portable beserta baterainya, perlengkapan keselamatan, helm petugas kelistrikan, sepeda motor, kunci kontak, pakaian pelaku, hingga flashdisk berisi rekaman CCTV.
Barang bukti tersebut tidak hanya menunjukkan perencanaan matang para pelaku, tetapi juga memberikan gambaran jelas mengenai alat-alat yang digunakan dalam aksi kejahatan mereka. Keberadaan flashdisk rekaman CCTV juga menjadi bukti tak terbantahkan.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur ancaman hukuman maksimal hingga 7 tahun penjara. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Pentingnya Kewaspadaan Dan Peran Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas. Kapolsek Tambora mengimbau warga agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku petugas kelistrikan tanpa identitas resmi yang jelas. Verifikasi ID card atau konfirmasi langsung kepada PLN atau kepolisian sangat diperlukan.
Peran serta aktif masyarakat sangat krusial dalam mencegah kejadian pencurian infrastruktur. Laporan cepat dari warga mengenai pemadaman listrik atau aktivitas mencurigakan menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini. Kolaborasi antara polisi, PLN, dan masyarakat adalah fondasi keamanan bersama.
Manajer PT PLN (Persero) UP3 Bandengan, Meyrina P Turambi, mengapresiasi respons cepat Polsek Tambora. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mengurangi dampak pencurian kabel listrik yang sangat dirasakan langsung oleh masyarakat, baik itu pemadaman maupun kerugian materiil.
Ikuti perkembangan Info Kriminal terupdate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari nasional.kompas.com