Eks Indonesian Idol 2025, Piche Kota (PK), diperiksa sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak, namun tidak ditahan polisi.
Kabar mengejutkan datang dari Kupang, NTT. Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota (PK), jebolan Indonesian Idol Season 13, diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerkosaan siswi SMA. PK tidak ditahan Polres Belu. Kasus ini melibatkan tiga tersangka, termasuk Rival (R) dan Roy Mali (RM), sekaligus menjadi sorotan hukum terhadap kekerasan anak.
Berikut ini Info Kriminal Hari Ini Akan merangkum berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan Anda.
Pemeriksaan PK Dan Alasan Tidak Ditahan
Piche Kota (PK) telah diperiksa secara intensif oleh penyidik Unit PPA Polres Belu pada Senin, 23 Februari 2026. Pemeriksaan ini dilakukan setelah penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan seorang siswi SMA berinisial AC (16). Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan figur yang dikenal luas.
Meskipun telah diperiksa sebagai tersangka, PK tidak ditahan. Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa pertimbangan subjektif penyidik PPA Polres Belu adalah karena PK dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang membuat PK tidak langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Selain kooperatif, orang tua PK juga memberikan jaminan kepada pihak kepolisian. Sebagai konsekuensi dari tidak ditahannya, PK diwajibkan untuk melapor dua kali seminggu di Polres Belu, yaitu setiap hari Selasa dan Kamis. Kewajiban lapor ini merupakan bagian dari prosedur kepolisian untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri dan tetap berada di bawah pengawasan.
Penangkapan Tersangka Lain Dan Proses Hukum
Berbeda dengan PK, tersangka lain dalam kasus ini, Rival (R), sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari Senin. Meskipun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa Rival akan tetap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian akan terus memanggil Rival hingga ia memenuhi kewajibannya untuk menjalani pemeriksaan.
Satu tersangka lainnya, Roy Mali (RM), sempat melarikan diri hingga ke Timor Leste. Namun, upaya pelarian RM berhasil digagalkan berkat koordinasi yang baik antara Satreskrim Polres Belu, Atase Kepolisian Republik Indonesia di Dili, dan otoritas Kepolisian Timor Leste. Koordinasi lintas negara ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam mengejar pelaku kejahatan.
Saat ini, RM telah diamankan oleh Kepolisian Timor Leste dan sedang menunggu proses deportasi untuk dipulangkan ke Indonesia. Ia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia. Penangkapan RM menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual anak untuk bersembunyi, bahkan hingga ke luar negeri sekalipun.
Baca Juga: Mencekam! Matel Nekat Tusuk Advokat di Tangerang Saat Tarik Mobil
Komitmen Penegakan Hukum Yang Profesional
Kapolres Belu, Gede, menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Proses ini melibatkan pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti termasuk bukti elektronik, serta koordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum. Penegakan hukum yang kuat adalah prioritas dalam kasus sensitif seperti ini.
Gede juga menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap anak merupakan ujian bagi rasa keadilan masyarakat. Setiap tahapan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan transparansi. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada celah bagi pelaku kejahatan seksual anak untuk lolos dari jeratan hukum.
Polres Belu berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan perlindungan hak korban. Dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi energi bagi kepolisian dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis. Kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban.
Kronologi Kejadian Dan Perlindungan Anak
Dugaan kasus rudapaksa terhadap siswi SMA berinisial AC (16) terjadi di salah satu hotel di Atambua, Ibu Kota Kabupaten Belu, pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Peristiwa ini menjadi dasar laporan yang diajukan oleh orang tua korban kepada pihak kepolisian. Laporan ini menunjukkan pentingnya keberanian korban dan keluarga untuk mencari keadilan.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Belu pada 13 Januari 2026. Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga orang sebagai terlapor: Piche Kota, Rival, dan Roy Mali. Kecepatan penanganan laporan ini menunjukkan responsifnya aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan perlindungan anak di bawah umur. Piche Kota dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menegaskan komitmen negara untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Ikuti perkembangan Info Kriminal terupdate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari sinpo.id