Terungkap! Motif Sepasang Kekasih Buang Bayi di Cakung Jaktim

Terungkap! Motif Sepasang Kekasih Buang Bayi di Cakung Jaktim

Sepasang kekasih buang bayi menjadi pusat perhatian publik setelah membuang bayi laki-laki mereka yang baru berusia tujuh hari di sebuah rumah warga di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Terungkap! Motif Sepasang Kekasih Buang Bayi di Cakung Jaktim

Penemuan bayi yang terlantar ini diwarnai dengan kisah tragis yang mengungkap motif di balik tindakan nekat pasangan muda tersebut. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kriminal Hari Ini.

Kronologi Kejadian Terungkap

Pada Senin malam, 14 Juli 2025, warga sekitar Jalan Pangeran Komarudin, Pulogebang, Cakung Jakarta Timur dikejutkan dengan penemuan bayi laki-laki yang diletakkan di depan salah satu rumah warga.

Bayi tersebut ditemukan masih terbalut kain beserta selembar surat yang berisi permohonan agar bayi tersebut dirawat sementara waktu. Surat yang ditulis oleh ibunya ini penuh harap dan menyebutkan bahwa bayi akan diambil kembali kelak. Dengan permintaan agar bayi tidak diserahkan ke panti asuhan.

Warga yang menemukan bayi, Bapak Tohir, bersama istrinya. Awalnya mendengar suara tangisan yang mirip dengan suara anak kucing. Setelah diperiksa, suara tersebut ternyata berasal dari bayi yang ditinggalkan tanpa pengawasan. Mereka segera membawa bayi tersebut ke Ketua RT setempat untuk ditangani lebih lanjut.

Motif Sepasang Kekasih Membuang Bayi

Penyidikan oleh kepolisian Metro Jakarta Timur mengungkap alasan tragis di balik tindakan pasangan tersebut. HAA dan MR diketahui memiliki hubungan kekasih yang belum mendapat restu dari masing-masing keluarga.

Mereka melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan resmi dan khawatir aib serta hubungan gelap tersebut terbongkar. Ketakutan ini menjadi salah satu faktor utama mengapa mereka membuang bayi mereka di ruang publik .

Selain faktor keluarga yang tidak merestui, pasangan ini juga mengaku tidak mampu secara finansial dan psikologis untuk merawat dan membiayai kebutuhan bayi mereka. Kondisi tersebut semakin memperberat keputusan mereka untuk mengambil jalan pintas yang tragis ini.

Dalam keadaan terdesak, pasangan muda tersebut memilih untuk menitipkan bayi mereka ke keluarga yang mereka percaya dapat merawatnya dengan baik.

Baca Juga: Terungkap! Sindikat Jual 24 Bayi, Dibeli Sejak Masih Dalam Kandungan!

Upaya Penegakan Hukum

Upaya Penegakan Hukum

Penanganan kasus ini tidak hanya sebatas pada penindakan hukum, tetapi juga penyelamatan dan perlindungan terhadap hak bayi yang menjadi korban. Pihak kepolisian bersama lembaga terkait sedang mengupayakan proses yang memastikan bayi tersebut mendapatkan lingkungan terbaik untuk tumbuh dan berkembang, apakah itu di keluarga biologis atau alternatif pengasuhan lain yang aman dan mendukung.

Sementara itu, pasangan yang nekat membuang bayi tersebut menghadapi risiko hukuman penjara hingga lima tahun akibat penelantaran anak. Hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dan berani mencari jalan keluar yang legal dan bermartabat dalam menghadapi dilema hidup.

Peran Kepolisian & Penanganan Kasus

Menanggapi laporan dari warga, pihak kepolisian bergerak cepat dengan menangkap kedua pelaku di Cikarang hanya dalam waktu delapan jam setelah laporan diterima.

Mereka dikenakan berbagai pasal hukum, antara lain Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Serta Pasal 307 dan Pasal 305 KUHP yang mengatur tentang penelantaran dan pembunuhan bayi.

Saat ini, bayi tersebut masih dalam perawatan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, dalam kondisi sehat walafiat. Kepolisian menjelaskan bahwa bila ada niat baik dari pasangan itu untuk mengambil kembali anaknya. Mereka harus menjalani prosedur standar dan evaluasi oleh lembaga terkait agar kepentingan dan keselamatan bayi dapat terlindungi.

Proses ini melibatkan penilaian keamanan dan kesiapan lingkungan keluarga sebelum bayi diserahkan kembali ke orangtuanya.

Kesimpulan

Penanganan kasus ini tidak hanya sebatas pada penindakan hukum, tetapi juga penyelamatan dan perlindungan terhadap hak bayi yang menjadi korban. Pihak kepolisian bersama lembaga terkait sedang mengupayakan proses yang memastikan bayi tersebut mendapatkan lingkungan terbaik untuk tumbuh dan berkembang, apakah itu di keluarga biologis atau alternatif pengasuhan lain yang aman dan mendukung.

Sementara itu, pasangan yang nekat membuang bayi tersebut menghadapi risiko hukuman penjara hingga lima tahun akibat penelantaran anak. Hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dan berani mencari jalan keluar yang legal dan bermartabat dalam menghadapi dilema hidup.

Buat kalian yang ingin informasi seputaran kriminal di sekitaran Jakarta, kalian bisa kunjungi kejadianjakarta.info yang dimana akan selalu memberikan berita menarik, yang pasti berita ter-update, terviral, dan terbaru.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.tribunnews.com
  • Gambar Kedua dari m.antaranews.com
Home
Telegram
Youtube
Search