Aparat menyita 72 ton bawang bombay ilegal asal Kalteng yang disamarkan sebagai cangkang sawit saat pemeriksaan kendaraan logistik.
Kali ini, upaya pengiriman 72 ton bawang bombay dari Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, berhasil digagalkan oleh pihak berwenang di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Yang mengejutkan, puluhan ton bawang bombay ini disamarkan sebagai cangkang sawit, menunjukkan modus operandi yang semakin canggih dan terorganisir.
Kasus ini menjadi alarm keras akan pentingnya pengawasan ketat terhadap jalur distribusi pangan demi menjaga ketahanan dan keamanan hayati negara.
Berikut ini rangkuman berbagai informasi menarik kriminal lainnya yang bisa menambah wawasan Anda hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Penyelundupan Berkedok Cangkang Sawit Terbongkar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan empat kontainer berisi 72 ton bawang bombay. Pengiriman ilegal ini berasal dari Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Modus yang digunakan sangat rapi, yaitu dengan menyamarkan bawang bombay sebagai cangkang sawit dalam dokumen pengiriman.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa praktik pengiriman ilegal ini kemungkinan besar bukan yang pertama kali. Diduga kuat, sindikat penyelundupan telah beraksi secara terorganisir dan berulang kali dari Pangkalan Bun ke Surabaya. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan yang solid dan terencana dalam menjalankan aksinya.
Penggagalan penyelundupan ini diungkap dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh Satgas Gakkum dan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. Lokasinya berada di Depo Meratus, Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya, pada hari Selasa (23/12/2025), menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak kasus ini.
Modus Pemalsuan Dokumen Dan Potensi Kerugian Negara
Bawang bombay ilegal ini dikirim dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang merupakan syarat wajib. Para pelaku secara sengaja memalsukan dokumen pengiriman untuk mengelabui petugas karantina. Dalam dokumen tersebut, muatan kontainer secara tidak benar dinyatakan sebagai cangkang sawit.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa praktik pengiriman bawang bombay ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang fantastis. Diperkirakan, kerugian tersebut mencapai angka hingga Rp 4,5 miliar. Perhitungan ini didasarkan pada estimasi harga bawang bombay sekitar Rp 300 ribu per sak di pasaran.
Diduga, aktivitas pengiriman ilegal ini telah berlangsung sejak bulan Oktober hingga November 2025. Selama periode tersebut, total sekitar 18 kontainer bawang bombay ilegal telah dikirim. Angka ini menunjukkan skala operasi yang besar dan terorganisir dengan rapi oleh para pelaku.
Baca Juga: Ngeri! Cemburu Membabi Buta, Pria di Nias Mutilasi Tetangga Sendiri Lalu Buang Jasad ke Jurang!
Penetapan Tersangka Dan Sanksi Hukum
Penyidik dari Polda Jatim telah berhasil menetapkan satu orang tersangka terkait kasus penyelundupan ini, yaitu berinisial SS (51). Tersangka SS diketahui menjabat sebagai Direktur PT KSS. Diduga kuat, ia adalah pemilik bawang bombay ilegal tersebut dan bertanggung jawab atas proses pengiriman serta rencana distribusinya di wilayah Jawa Timur.
Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman pidana yang menantinya tidak main-main, yaitu berupa hukuman penjara paling lama dua tahun. Selain itu, ia juga bisa dikenakan denda paling banyak hingga Rp 2 miliar.
Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kasus-kasus yang mengancam ketahanan pangan dan keamanan hayati. Penegasan ini sejalan dengan imbauan kepada seluruh pelaku usaha untuk patuh pada prosedur karantina dan peraturan perundang-undangan dalam distribusi komoditas pangan.
Pemusnahan Barang Bukti Dan Peringatan Mentan
Seluruh bawang bombay ilegal yang disita tersebut telah dimusnahkan secara langsung di Depo Meratus Surabaya pada Selasa (23/12/2025). Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah preventif. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran penyakit tanaman yang berpotensi membahayakan dan mengancam ketahanan pangan nasional secara luas.
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, turut memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat Ditreskrimsus Polda Jatim dalam mengungkap kasus ini. Beliau menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi praktik impor bawang ilegal, terutama karena risikonya membawa penyakit berbahaya bagi tanaman di Indonesia.
Amran juga menyoroti jalur pengiriman yang diduga berasal dari Belanda, kemudian transit melalui Malaysia sebelum masuk ke Indonesia. Beliau menegaskan perlunya penelusuran lebih lanjut untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat agar dapat ditindak tegas. Ini adalah upaya serius menjaga ekosistem pertanian kita.
Ikuti perkembangan Info Kriminal terupdate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari rri.co.id