Tiga Penipu Tujuh Kali Beraksi Sebagai Penagih Utang di Jakarta Utara

Tiga Penipu Tujuh Kali Beraksi Sebagai Penagih Utang di Jakarta Utara

Kasus penipuan kembali terjadi di Jakarta Utara, tiga pelaku menyamar sebagai penagih utang atau atau debt collector berhasil diamankan pihak kepolisian.

Tiga-Penipu-Tujuh-Kali-Beraksi-Sebagai-Penagih-Utang-di-Jakarta-Utara

Modus mereka yang terbilang licik sudah dilakukan berulang kali dan merugikan banyak korban, khususnya mereka yang rentan serta mudah ditakut-takuti.

Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran Info Kriminal Hari Ini.

Modus Berpura-Pura Menjadi Penagih Utang

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial FGSL (23), YS (25), dan SGF (30). Mereka diketahui telah melakukan aksi penipuan ini sebanyak tujuh kali. Modus yang digunakan pun cukup serupa di setiap kesempatan.

Para pelaku berpura-pura menjadi penagih utang atau yang biasa dikenal masyarakat dengan sebutan mata elang. Dengan alasan bahwa kendaraan korban memiliki tunggakan cicilan, pelaku meminta korban menyerahkan sepeda motor mereka. Tidak hanya itu, korban biasanya diajak pergi terlebih dahulu, kemudian ditinggalkan begitu saja di lokasi tertentu.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menjelaskan bahwa motor milik korban kemudian langsung dibawa kabur oleh pelaku. “Modus pelaku ini sama yakni membawa korban lalu nanti korban ditinggalkan. Kemudian, motor korban dibawa pelaku,” kata Seto saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (18/9).

Lokasi Kejadian dan Target Korban

Dalam beberapa kasus, korban ditinggalkan di Flyover Artha Gading, Jakarta Utara, atau di Pulomas – Pulogadung, Jakarta Timur. Aksi mereka cukup meresahkan karena dilakukan di lokasi yang padat dan ramai, namun tetap berhasil mengelabui korban.

Menurut pihak kepolisian, sasaran utama dari para pelaku adalah orang-orang yang mudah ditakut-takuti. Mereka biasanya menyasar pelajar, perempuan, hingga masyarakat yang berkendara seorang diri. Dengan intimidasi dan dalih soal cicilan, korban menjadi panik dan akhirnya percaya begitu saja pada ucapan pelaku.

Kapolsek Seto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai penagih utang. “Kami imbau masyarakat agar lebih waspada dan jangan mudah memberikan motor kepada orang lain yang tidak dikenal atau dengan alasan tunggakan cicilan. Langsung lapor kepada polisi jika menghadapi situasi seperti ini,” tegasnya.

Baca Juga: Polisi Temukan Brankas Rusak Dalam Kasus Sekuriti Tewas di Bekasi

Jaringan Penjualan Motor Curian

Jaringan-Penjualan-Motor-Curian

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motor-motor hasil penipuan ini dijual melalui jaringan penadah. Ada dua pelaku lain yang berperan sebagai perantara penjualan, yaitu AR dan RG, yang saat ini masih buron. Motor-motor curian itu dilepas ke penadah berinisial KSM di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Setiap unit motor dijual dengan harga relatif murah, yakni berkisar antara Rp4 juta hingga Rp6 juta. Harga yang jauh lebih rendah dari nilai pasaran ini menjadi daya tarik bagi penadah, namun sekaligus mengindikasikan adanya jaringan perdagangan motor curian yang cukup terorganisir.

Penangkapan Pihak Kepolisian dan Proses Hukum

Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap ketiga pelaku utama ketika mereka sedang bersiap untuk kembali melakukan aksi penipuan. Penangkapan berlangsung di kawasan Kelapa Gading setelah pihak kepolisian melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pola gerak mereka.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal empat tahun. Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu AR, RG, serta penadah KSM untuk melengkapi rangkaian penyidikan.

“Para pelaku sudah tujuh kali beraksi dan semuanya dengan modus serupa. Saat ini mereka sedang menjalani proses hukum, dan kami akan terus memburu pihak lain yang terlibat,” jelas Kompol Seto.

Peringatan Kepolisian Kepada Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu lebih berhati-hati ketika menghadapi orang yang mengaku sebagai penagih utang. Aparat kepolisian menekankan pentingnya tidak menyerahkan kendaraan kepada orang asing tanpa adanya bukti resmi dari perusahaan leasing atau lembaga pembiayaan yang jelas.

Polisi juga mengajak warga untuk segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan. Langkah cepat masyarakat sangat penting agar kasus serupa tidak kembali terulang dan korban lainnya bisa dicegah.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan memahami prosedur resmi penarikan kendaraan bermotor akibat tunggakan cicilan. Penarikan hanya boleh dilakukan oleh pihak leasing resmi dengan surat tugas serta dokumen pendukung yang sah. Jika ada pihak yang bertindak di luar ketentuan tersebut, besar kemungkinan hal itu adalah penipuan.

Simak dan ikuti informasi menarik lainnya tentang Info Kriminal Hari Ini yang akan memberikan berita-berita terupdate dan tentunya terpercaya.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari antaranews.com
  • Gambar Kedua dari  antaranews.com
Home
Telegram
Youtube
Search