Polda Bali menetapkan dua WN Brasil sebagai tersangka pembunuhan seorang pria WN Belanda di Jalan Raya Semer, Kerobokan, Badung.
Kedua pelaku kini masuk DPO dan telah diajukan red notice ke Interpol. Polisi menduga korban ditusuk hingga tewas, sementara motif masih didalami. Warga diminta waspada, dan pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan instansi internasional untuk menangkap pelaku.
Berikut ini Info Kriminal Hari Ini akan merangkum berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan Anda.
Dua WN Brasil Ditangkap Polda Bali
Polda Bali menetapkan dua Warga Negara (WN) Brasil sebagai tersangka pembunuhan seorang pria WN Belanda berinisial RP (49). Peristiwa tragis itu terjadi di depan sebuah vila di Jalan Raya Semer, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (23/3/2026) malam.
Dua tersangka, Darlan Bruno Lima San Ana (35) dan Kalyl Hyorran (28), kini telah melarikan diri ke negaranya masing-masing. Polda Bali telah memasukkan mereka ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan permohonan red notice ke Interpol untuk mengejar kedua pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, menyatakan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk tingkat pusat, untuk mempercepat proses penangkapan kedua tersangka di luar negeri.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Detik-Detik Penyerangan
Korban RP diserang sekitar pukul 22.00 WITA saat hendak keluar dari vila tempatnya menginap bersama kekasihnya. Dua pelaku yang berboncengan dengan motor sempat memutar balik dan mendekati korban sebelum menusuknya berulang kali dengan pisau.
Kekasih korban berhasil melarikan diri dan bersembunyi di vila lain. Namun, korban sudah terkapar berlumuran darah setelah diserang. Warga yang mendengar teriakan kemudian memberikan pertolongan dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Polda Bali mencatat bahwa kedua tersangka menginap di home stay di Jalan Pantai Berawa, Kecamatan Kuta Utara, sejak 18 Februari 2026 sebelum melakukan aksi kejahatan. Mereka kabur dari Indonesia ke negaranya pada Selasa (24/3) sekitar pukul 14.00 WITA.
Baca Juga: Aksi Nekat! Maling Gasak Rumah Kosong di Konsel, Wajah Terekam CCTV!
Tindak Lanjut dan Penangkapan
Pihak kepolisian telah melacak perlintasan kedua tersangka, termasuk negara transit dan tujuan akhir mereka, bekerja sama dengan pihak imigrasi dan instansi terkait. Identitas lengkap dan foto pelaku akan disebarluaskan melalui DPO dan red notice Interpol.
Kombes Adhi menegaskan, tindakan tegas akan diberikan bagi siapapun yang melakukan kejahatan, termasuk WNA. Koordinasi internasional menjadi kunci untuk menangkap tersangka dan menegakkan hukum secara adil.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami motif pembunuhan, termasuk kemungkinan adanya hubungan bisnis atau alasan pribadi lainnya. Motif ini akan menentukan arah penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukum dan Pesan Kepada Masyarakat
Kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, pasal-pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian juga diterapkan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar proaktif membantu pengungkapan kasus dengan memberikan informasi yang relevan. Peran serta warga dianggap penting untuk mempercepat proses hukum dan menegakkan keadilan bagi korban.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang kejahatan yang melibatkan WNA, serta pentingnya kerja sama internasional dalam menegakkan hukum. Polda Bali memastikan proses penyidikan dan penangkapan tersangka akan terus berjalan hingga kasus terselesaikan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari cnnindonesia.com
- Gambar Kedua dari kompas.tv