Pelaku pembunuhan lansia coba buat alibi palsu, tapi hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara atas perbuatannya.
Kasus pembunuhan seorang lansia memicu perhatian publik setelah pelaku mencoba membuat alibi palsu untuk menutupi perbuatannya. Namun, fakta di persidangan membongkar kebohongan tersebut.
Akhirnya, hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara sebagai bentuk keadilan dan efek jera. Bagaimana kronologi dan bukti yang menguatkan vonis ini? Berikut ulasan lengkapnya hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Lansia Di Binjai Dibunuh Pembantu Yang Dipercaya
Seorang wanita lansia bernama Darmawati (71) ditemukan tewas di rumahnya di Kota Binjai, Sumatera Utara. Pelaku adalah Chasrul Afandi (43), pria yang selama ini membantunya dalam berbagai kegiatan sehari-hari.
Kasus ini mengejutkan warga karena korban dan pelaku memiliki hubungan dekat. Awalnya, masyarakat mengira kematian korban akibat kecelakaan, bukan pembunuhan.
Pengadilan Negeri Binjai akhirnya menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Chasrul. Hakim menegaskan vonis pada Jumat (27/2/2026), lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta 15 tahun, tetapi tetap mencerminkan keseriusan kasus kekerasan dan pencurian.
Kronologi Awal Kejadian
Peristiwa bermula di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, pada Senin, 9 Juni 2025. Darmawati meminta Chasrul untuk memperdalam sumur miliknya, dan mereka sepakat akan mengambil uang pembayaran keesokan harinya.
Selasa (10/6/2025) pagi, Chasrul datang ke rumah korban dan memastikan korban berada di ruang tengah dari jendela kamar depan. Setelah itu, pelaku masuk ke kamar dan mengambil tas korban yang berisi dompet, buku tabungan, kartu ATM, serta kertas berisi PIN.
Saat keluar dari kamar, korban menyadari tindakan pelaku. Chasrul pun panik dan menutup mulut korban, memiting leher, dan memasukkan korban ke ember di kamar mandi hingga tewas.
Baca Juga: Heboh! Wanita Tertangkap Mencuri Makanan Kucing Hingga Jajanan di Citayam
Upaya Menutupi Perbuatan
Setelah membunuh korban, Chasrul berusaha menutupi perbuatannya dengan berpura-pura memeriksa buah kelapa di sekitar rumah. Ia juga mengunjungi ATM lain untuk mengambil uang korban sebesar Rp 10 juta, sementara saldo utama Rp 53 juta tidak diambil.
Pelaku sempat kembali ke rumah korban dan pura-pura menanyakan keadaan Darmawati, bahkan ikut membantu mengangkat jenazah ketika warga sudah ramai di rumah itu.
Upaya menutupi perbuatannya ini sempat membuat keluarga dan lingkungan sekitar tidak curiga. Namun, transaksi uang secara bertahap dari ATM akhirnya membuka jejak kejahatan pelaku.
Penangkapan Pelaku Dan Motivasi
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, menjelaskan Chasrul ditangkap pada 25 Juli 2025. Total kerugian korban mencapai Rp 53 juta, diambil secara bertahap untuk kepentingan pelaku, termasuk bermain judi.
Pelaku bekerja sebagai penjaga perumahan dekat rumah korban dan sering dimintai bantuan. Meskipun dianggap seperti anak sendiri, hubungan mereka bukan keluarga resmi, sehingga mempermudah pelaku melancarkan aksinya.
Awalnya, Chasrul mengaku korban terjatuh di kamar mandi. Visum luar tidak menunjukkan tanda kekerasan sehingga keluarga korban memakamkan Darmawati tanpa kecurigaan. Kasus baru terbongkar ketika keluarga melaporkan kehilangan uang.
Vonis Hakim Dan Pelajaran Bagi Masyarakat
Majelis hakim menyatakan Chasrul bersalah atas pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian korban. Vonis 13 tahun penjara diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku dan masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi lansia yang tinggal sendiri. Memberikan kepercayaan penuh kepada orang yang membantu sehari-hari harus diimbangi kehati-hatian agar tidak dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
Polisi menekankan pentingnya pengawasan terhadap lansia. Penegakan hukum tegas diharapkan memberi keadilan bagi korban sekaligus menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah kasus serupa.
Jangan ketinggalan informasi terkini seputar Info Kriminal Hari Ini dan beragam berita menarik penambah wawasan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari orami.co.id