Usai Bunuh Sepupu dan Bacok Paman, 2 Bersaudara di Bima Dihukum Berat

Usai Bunuh Sepupu dan Bacok Paman, 2 Bersaudara di Bima Dihukum Berat

Kasus 2 bersaudara bunuh sepupu dan bacok paman di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi perhatian serius masyarakat Indonesia.

Usai-Bunuh-Sepupu-dan-Bacok-Paman,-2-Bersaudara-di-Bima-Dihukum-Berat

Dua pria berinisial A (34 tahun) dan D (32 tahun) diduga melakukan pembunuhan terhadap sepupu mereka, AD (29 tahun), serta melukai paman mereka, S (55 tahun), dalam sebuah insiden yang dipicu oleh sengketa lahan. Kini, kedua pelaku telah ditangkap dan menghadapi proses hukum dengan ancaman hukuman berat.

Info Kriminal Hari Ini akan memberikan ulasan mengenai 2 bersaudara yang tega bunuh sepupu dan bacok paman di Kabupaten Bima, yuk simak lebih lanjut!

Kronologi Kejadian Pembunuhan dan Penganiayaan

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WITA di ladang milik korban AD di Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. Saat itu, korban AD dan pamannya S sedang memasang pagar di ladang mereka. Tiba-tiba, kedua pelaku yang merupakan kakak beradik dan masih keluarga korban muncul dan terjadi cekcok terkait sengketa tanah.

Dalam emosi yang memuncak, A mengambil pisau dari D dan menusuk AD di dada kanan hingga tewas di tempat. Selanjutnya, A juga mengejar dan membacok pamannya, S, mengenai pinggang kanan. Meskipun S mengalami luka serius, ia berhasil diselamatkan oleh warga dan mendapatkan perawatan medis.

Motif Sengketa Lahan yang Memicu Konflik

Pihak kepolisian mengungkap bahwa motif utama pembunuhan dan penganiayaan ini adalah sengketa lahan yang sudah berlangsung lama antara kedua belah pihak. Meski sebelumnya telah dilakukan mediasi dan kedua pihak menandatangani surat perjanjian damai, ketegangan tetap terjadi hingga berujung pada tragedi berdarah tersebut.

Kapolsek Sanggar, Iptu Eric Asyari, menyatakan bahwa polisi masih mendalami motif dan dinamika konflik yang menyebabkan tindakan kekerasan ini.

Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum

Setelah insiden, kedua pelaku melarikan diri. Namun, tim gabungan dari Satreskrim Polres Bima dan Polda NTB berhasil menangkap mereka di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, pada Senin sore, 9 Juni 2025. Kini, A dan D resmi menjadi tersangka dan menjalani proses hukum atas kasus pembunuhan dan penganiayaan tersebut.

Kepala Satreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, menyatakan bahwa pihaknya akan menjerat kedua pelaku dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Viral, Aksi Penyelundupan Sabu Pakai Drone ke Lapas Jaclekong Bandung

Dampak Sosial dan Keluarga Korban

Dampak-Sosial-dan-Keluarga-Korban

Kasus ini mengguncang masyarakat Desa Kore dan sekitarnya karena melibatkan anggota keluarga sendiri. Kematian AD meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar. Sementara itu, kondisi S yang masih menjalani perawatan medis menjadi perhatian komunitas setempat.

Peristiwa ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan menghindari kekerasan yang merugikan banyak pihak.

Upaya Mediasi dan Pencegahan Konflik Serupa

Sebelum kejadian, mediasi sengketa lahan sudah dilakukan oleh tokoh masyarakat dan aparat desa. Namun, kurangnya penyelesaian yang memuaskan membuat ketegangan tetap ada. Kejadian ini menegaskan perlunya mekanisme penyelesaian konflik yang lebih efektif dan melibatkan pihak berwenang agar tidak berujung pada kekerasan.

Pemerintah daerah dan aparat kepolisian diharapkan meningkatkan sosialisasi dan mediasi sengketa lahan untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.

Hukuman Berat Menanti Pelaku

Dengan bukti kuat dan pengakuan pelaku, A dan D diancam hukuman berat sesuai dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan. Proses pengadilan akan menjadi tahap penting untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak kekerasan dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kesimpulan

Dua bersaudara di Kabupaten Bima, A dan D, melakukan pembunuhan terhadap sepupu mereka AD dan menganiaya paman mereka S akibat sengketa lahan yang belum terselesaikan. Setelah melarikan diri, keduanya berhasil ditangkap dan kini menghadapi proses hukum dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari kekerasan. Pemerintah dan aparat diharapkan memperkuat mediasi sengketa dan penegakan hukum guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Buat kalian yang ingin mendapatkan berita viral seputaran kriminal di Indonesia, kalian bisa kunjungi Info Kriminal Hari Ini, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik lainnya, yang pasti berita ter-update, terviral, dan terbaru.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dan Kedua dari detik.com 
Home
Telegram
Youtube
Search