Heboh di Serang! Pasangan suami istri ditangkap polisi karena mengelola prostitusi online melalui aplikasi MiChat polda Banten membongkar jaringan.
Menampung, dan menawarkan perempuan untuk melayani pelanggan dengan janji gaji jutaan rupiah. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk HP, uang tunai, alat kontrasepsi, dan tangkapan layar percakapan. Kasus ini masih didalami untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain.
Berikut ini, Info Kriminal Hari Ini akan menyoroti kepolisian yang berhasil mengungkap tuntas kasus ini, membawa titik terang pada peristiwa yang sempat menggegerkan publik.
Prostitusi Online di Serang Digerebek Polisi
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Serang. Pasangan suami istri (pasutri) di Kramatwatu, Kabupaten Serang, ditangkap karena mengelola prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, menyebut pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan di sebuah rumah kost bernama Kost Inang. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan mendatangi lokasi pada Senin (16/02) pukul 01.00 WIB.
Di lokasi, polisi menemukan aktivitas perekrutan, penampungan, dan penawaran sejumlah perempuan untuk melayani pria hidung belang. Menurut AKBP Irene, pelaku diduga merekrut dan menampung korban untuk dijadikan pekerja seks komersial melalui platform online.
Modus Operandi Pelaku Prostitusi Online
AKBP Irene menjelaskan, modus operandi pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan korban melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan. Para korban dijanjikan gaji antara Rp 9 juta hingga Rp 10 juta per bulan.
Polisi mengamankan pelaku berinisial AB (27) dan FT (26) sebagai tersangka. Selain itu, pihak kepolisian juga mengidentifikasi tiga perempuan yang menjadi korban dan ditempatkan di lokasi tersebut.
“Modus yang digunakan pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat. Para korban dijanjikan gaji yang cukup tinggi untuk menarik minat mereka,” jelas AKBP Irene kepada wartawan, Jumat (27/02/2026).
Baca Juga: Heboh! Polisi Bekasi Bekuk Maling Yang Rampok Uang Nenek Penjual Nasi Uduk
Bukti Penting Disita, Pelaku Diperiksa Ketat
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya, satu unit HP milik pelaku, uang tunai sebesar Rp 9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, sebuah gel pelumas, dan tangkapan layar percakapan yang terkait aktivitas prostitusi.
Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan korban. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui jaringan yang lebih luas serta kemungkinan adanya korban lain yang terlibat dalam praktik serupa.
“Saat ini pelaku dan korban masih dalam proses pemeriksaan di Unit II Subdit IV Renakta. Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan perlindungan terhadap para korban,” ujar AKBP Irene.
Polda Banten Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah praktik TPPO dan bentuk eksploitasi lainnya. Partisipasi publik dinilai sangat penting untuk menekan maraknya tindak pidana perdagangan orang.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” tegas AKBP Irene.
Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku TPPO dan terus memperkuat perlindungan bagi korban, sambil menelusuri jaringan prostitusi online yang mungkin masih aktif di wilayah Banten maupun daerah lainnya.
Jangan ketinggalan informasi terkini seputar Info Kriminal Hari Ini dan beragam berita menarik penambah wawasan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com