Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menetapkan seorang pria berinisial KPW (34) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Korbannya adalah EUNGA (15), adik dari sahabat tersangka, yang tinggal di Kecamatan Busungbiu. Peristiwa ini mengejutkan warga setempat karena pelaku dikenal sebagai pria berkeluarga dan memiliki dua anak.
Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran Info Kriminal Hari Ini.
Kronologi Peristiwa Pencabulan
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 13.00 WITA di rumah korban. Menurut keterangan polisi, KPW yang sudah berkeluarga meminta korban untuk mencarikan jaket di dalam kamar rumah.
“Saat berada di dalam kamar, tersangka mengunci pintu dan langsung melakukan tindakan kekerasan serta upaya pencabulan. Korban sempat memberontak yang menyebabkan celananya robek,” ujar Widwan pada Sabtu (4/10/2025).
Peristiwa ini terjadi secara mendadak dan tanpa saksi, sehingga membuat korban trauma. Kapolres menambahkan bahwa hubungan dekat antara tersangka dan keluarga korban membuat tindakan ini semakin mengejutkan.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. KPW resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Buleleng.
Penyidik melakukan berbagai langkah penyidikan, termasuk memeriksa saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menyita barang bukti yang relevan. Selain itu, korban menjalani visum et repertum di RSUD Kabupaten Buleleng sebagai bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
“Kami melakukan proses penyidikan secara menyeluruh untuk memastikan semua bukti terkumpul dan dapat digunakan dalam proses pengadilan,” terang Widwan.
Baca Juga: Polisi Klarifikasi Fakta Usai Insiden Salah Sasaran di Bantul
Ancaman Hukuman Berdasarkan UU Perlindungan Anak

KPW dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun. Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan denda hingga Rp 5 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa hukumannya akan ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu, mengingat pelaku merupakan orang yang seharusnya menjadi panutan bagi keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Upaya Perlindungan dan Edukasi Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya keluarga yang memiliki anak di bawah umur, untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan orang-orang yang dikenal dekat.
Polres Buleleng mengimbau orang tua untuk mendidik anak-anaknya agar tidak mudah percaya kepada orang dewasa, meskipun orang tersebut adalah teman keluarga atau kerabat dekat.
Selain itu, aparat kepolisian menegaskan pentingnya edukasi mengenai perlindungan anak dan upaya pencegahan kekerasan seksual. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih waspada dan anak-anak terlindungi dari tindak pidana serupa,” ujar Widwan.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga pelaku menerima sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dukungan psikologis bagi korban pun diberikan agar trauma yang dialami dapat diatasi dengan baik.
Kesimpulan
Kasus pencabulan yang dilakukan KPW terhadap adik sahabatnya menunjukkan pentingnya kewaspadaan keluarga terhadap orang-orang yang berada di sekitar anak-anak. Peristiwa ini juga menekankan bahwa pelaku kekerasan seksual bisa berasal dari lingkungan terdekat, bukan hanya orang asing.
Dengan penegakan hukum yang tegas, proses penyidikan yang profesional, dan dukungan psikologis bagi korban, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan trauma korban dapat diminimalisir.
Simak dan ikuti informasi menarik lainnya tentang Info Kriminal Hari Ini yang akan memberikan berita-berita terupdate dan tentunya terpercaya.