Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil membongkar jaringan peredaran vape berisi obat keras etomidate dengan nilai mencapai Rp42,5 miliar.

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya penyalahgunaan obat keras yang kini memanfaatkan tren vaping sebagai media distribusi. Berikut ini Info Kriminal Hari Ini akan memberikan informasi menarik tentang pengungkapan jaringan vape berisi obat keras senilai Rp42,5 miliar di Bandara Soekarno-Hatta.
Empat Tersangka Ditangkap Tiga WNA Malaysia
Kapolresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kombes Polisi Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa empat tersangka telah diamankan. Tiga di antaranya merupakan warga negara asing asal Malaysia, yakni ASW, KH, dan CW. Sementara satu tersangka lainnya adalah warga Indonesia berinisial SY.
“Mereka diamankan di wilayah Tangerang dan Jakarta Pusat dengan barang bukti sebanyak 8.500 paket vape berisi cairan etomidate,” ujar Ronald saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa modus baru penyelundupan obat keras semakin kompleks dan lintas negara. “Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika dan obat keras kini tidak hanya mengandalkan peredaran tradisional, tetapi juga memanfaatkan tren modern seperti vape,” tambahnya.
Jaringan Dikendalikan Dari Malaysia
AKP Michael Tandayu, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Bandara Soetta, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seseorang berinisial B, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Malaysia.
“Ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan obat keras tidak hanya menjadi masalah domestik, tetapi sudah melibatkan jaringan internasional. Penindakan lintas negara menjadi sangat penting,” jelas Michael.
Dengan pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 34 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan etomidate yang dapat berdampak serius bagi kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Tragedi Wanita di Deli Serdang Tikam Pasangan Sejenis Lalu Bunuh Diri
Ancaman Hukum Bagi Pelaku Peredaran

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukum bagi para pelaku berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kombes Ronald menegaskan, “Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan obat keras maupun narkotika, demi melindungi masyarakat dari dampak yang merusak.”
Pihak kepolisian menekankan bahwa penegakan hukum bukan hanya untuk memberi efek jera. Tetapi juga sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras.
Dukungan dan Sinergi Jajaran Polri
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, memberikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergi jajaran Polresta Bandara Soetta. “Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Metro Jaya. Dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan obat keras maupun narkotika yang meresahkan masyarakat,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci sukses pengungkapan kasus ini. “Setiap keberhasilan seperti ini bukan hanya hasil penegakan hukum, tapi juga bukti kuatnya dukungan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.
Budi juga menekankan perlunya kerja sama lintas instansi untuk mencegah peredaran obat keras. Kepolisian terus mendorong seluruh jajaran agar aktif bekerja sama dengan masyarakat, badan kesehatan, dan lembaga terkait lainnya.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Kasus peredaran vape berisi etomidate ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat. Untuk lebih waspada terhadap modus penyalahgunaan obat keras yang semakin modern. Vape yang biasanya dianggap aman kini digunakan sebagai alat distribusi obat keras berbahaya, yang bisa menimbulkan risiko kesehatan serius bahkan kematian.
Selain pengawasan hukum, peran serta masyarakat sangat penting. Pelaporan cepat dan informasi yang akurat bisa membantu kepolisian menindak jaringan peredaran obat keras lebih efektif. Dengan demikian, upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat hukum, tetapi juga tanggung jawab kolektif masyarakat.
Kombes Ronald menutup pernyataannya dengan pesan tegas: “Kami akan terus menindak tegas setiap upaya penyalahgunaan obat keras. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, dan tidak ada toleransi bagi mereka yang merusak generasi bangsa.”
Simak dan ikuti informasi menarik lainnya tentang Info Kriminal Hari Ini yang akan memberikan berita-berita terupdate dan tentunya terpercaya.