Kabar duka datang dari Brebes, seorang guru sekolah dasar yang juga menyambi sebagai sopir taksi online ditemukan tewas secara tragis.

Korban bernama Kusyanto, pria 46 tahun asal Tegal, ditemukan di area hutan jati Desa Songgom, Kecamatan Songgom, Brebes pada Senin (24/11/2025) pagi.
Berikut ini rangkuman berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan Anda ada di Info Kriminal Hari Ini.
Kronologi Kejadian
Menurut penjelasan dari jajaran Polres Brebes, pelaku bernama M. Anggi Setiawan (27 tahun), warga Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, berhasil ditangkap dalam waktu singkat setelah kejadian.
Awalnya, Anggi memesan taksi online dari Kaligayam menuju Jenggawur menggunakan aplikasi layanan yang dijalankan oleh korban. Sesampainya di lokasi, pelaku meminta untuk melanjutkan perjalanan secara offline menuju Brebes.
Dalam perjalanan, pelaku membeli kopi untuk korban di minimarket. Namun sadisnya, kopi tersebut dicampur dengan cairan berbahaya sehingga membuat korban lemas dan kehilangan kesadaran.
Karena korban belum sepenuhnya pingsan, pelaku kemudian mencekik leher korban menggunakan handuk abu-abu miliknya hingga tewas. Setelah itu, jenazah korban dibuang ke dalam kawasan hutan jati.
Setelah mendapatkan mobil korban sebuah Honda Brio pelaku menggadaikannya kepada orang lain seharga Rp 20 juta, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi seperti karaoke dan judi slot.
Profil Korban Pembunuhan
Informasi dari keluarga dan rekan kerja menyebutkan bahwa Kusyanto dikenal sebagai sosok guru yang ramah dan sangat dicintai murid-murid serta koleganya di sekolah.
Sejak lulus kuliah, ia sudah lama mengabdi sebagai guru honorer sebelum akhirnya diangkat sebagai ASN PPPK selama lima tahun terakhir.
Ia meninggalkan seorang istri dan dua anak keluarga yang kini tengah berduka atas kepergiannya secara tragis.
Keputusan menjadi driver taksi online di waktu luang diambil demi menambah penghasilan, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan pendidikan anak-anak. Sayangnya, pekerjaan tambahan itu malah membawa ancaman yang tidak terduga.
Baca Juga: Tragedi Kisah Pembuhuhan Edah di Pantura Cirebon Akhirnya Terkuak
Langkah Penegakan Hukum

Tak butuh waktu lama, Tim Resmob bersama Jatanras Polda Jawa Tengah bekerja cepat menangkap pelaku hanya dalam hitungan jam setelah identitas korban terungkap.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang berakibat korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya mencapai hingga 20 tahun penjara.
Selain itu, polisi menyampaikan imbauan kepada masyarakat terutama para driver dan pengguna jasa transportasi online untuk lebih berhati-hati dalam menerima penumpang.
Terutama bila ada permintaan perjalanan “offline” di luar aplikasi resmi. Kewaspadaan dan tindakan preventif bisa membantu meminimalisir risiko kejahatan.
Peringatan Untuk Masyarakat
Kisah tragis ini mengingatkan kita bahwa di balik profesi sekecil apapun ada risiko yang bisa muncul kapan saja.
Seorang guru, yang oleh banyak orang dianggap menjalankan tugas mulia, justru menjadi korban kejahatan keji saat mencoba menjemput rezeki tambahan.
Profesi sebagai driver online telah menjadi pilihan banyak orang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun kasus ini menunjukkan bahwa kepercayaan harus dibarengi kewaspadaan.
Memeriksa identitas penumpang, memastikan perjalanan tercatat lewat aplikasi resmi, dan tidak mudah tergiur iming-iming “bayaran tinggi” dari calon penumpang adalah langkah penting.
Semoga tragedi ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar keselamatan menjadi prioritas utama. Dan semoga keluarga korban diberikan kekuatan menghadapi duka ini, serta pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai perbuatannya.
Ikuti perkembangan Info Kriminal terupadate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari regional.kompas.com