Pria di Lampung Tengah ditangkap polisi setelah ketahuan memiliki senjata api ilegal dan menakut-nakuti warga setempat.
Pelaku, yang berlagak bak koboi, melepaskan tembakan tanpa alasan, membuat masyarakat resah. Polisi mengamankan satu pucuk revolver rakitan beserta lima butir amunisi aktif. Kini pelaku dijerat UU Darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.
Berikut ini Info Kriminal Hari Ini akan merangkum berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan.
Pria Lampung Tengah Diamankan Senpi Ilegal
Seorang pria di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi karena memiliki senjata api ilegal. Pelaku, yang sering berlagak bak koboi, kerap menakut-nakuti warga dengan menembakkan senpi miliknya. Kejadian ini membuat warga setempat resah dan takut beraktivitas di sekitar lokasi.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat A Arfan, menjelaskan bahwa pelaku berinisial S (40) warga Kampung Gedung Harta, Kecamatan Selagai Lingga. “Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan tindakan pelaku,” ujar Devrat.
S ditangkap karena memiliki senjata api ilegal jenis revolver lengkap dengan amunisinya. Kepemilikan senpi tanpa izin ini jelas melanggar hukum dan menjadi ancaman serius bagi keamanan masyarakat.
Cara Pelaku Intimidasi Warga
Dari hasil pemeriksaan, S mengaku menyimpan dan menggunakan senpi tersebut untuk membuat warga takut dan segan kepadanya. Tindakan ini bertujuan agar masyarakat menuruti perintahnya. Pelaku juga mengklaim senpi digunakan sebagai alat perlindungan diri dari ancaman kriminalitas.
“Pelaku sering melepaskan tembakan tanpa alasan yang jelas sehingga warga merasa terancam,” tambah Devrat. Aktivitas S yang tidak terkendali ini menimbulkan ketakutan di lingkungan sekitar, sehingga warga melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam proses penangkapan, sempat terjadi kendala karena senjata api tidak ditemukan langsung di tempat pelaku. Namun setelah interogasi, S mengaku menyembunyikan senjata itu di rumah kerabatnya.
Baca Juga: Terungkap! Dendam Mengerikan di Balik Pembunuhan Ibu Kandung, Uang Rp 39 Juta Pemicu Petaka!
Polisi Amankan Senpi dan Amunisi
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan lima butir amunisi aktif. Senjata api dan amunisi tersebut kini diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Penahanan S dilakukan untuk memastikan kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. “Saat ini pelaku ditahan guna pengembangan lebih lanjut, termasuk penyelidikan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujar Devrat.
Selain itu, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya masyarakat tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kepemilikan senpi ilegal membawa risiko serius bagi keselamatan publik.
Pelaku Terancam Hukuman Maksimal
Pelaku dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Sanksi yang diatur sangat tegas, mengancam pelaku dengan hukuman maksimal mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara hingga 20 tahun.
Kepemilikan senjata api tanpa izin jelas bertentangan dengan hukum dan membahayakan masyarakat. Kasus ini menjadi contoh bahwa aparat kepolisian serius menindak siapa pun yang melanggar aturan terkait senpi.
Selain itu, pihak kepolisian akan terus memantau wilayah Lampung Tengah untuk memastikan tidak ada peredaran senpi ilegal lain yang mengancam keamanan publik. Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sejenis.
Ikuti perkembangan Info Kriminal setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari rmollampung.id