Toko sembako di Depok dan Jaksel jadi kedok penjualan obat keras, polisi terungkapkan modus rahasia ini, warga diminta waspada.
Penjualan obat keras kini memakai modus baru: disamarkan sebagai toko pulsa dan sembako. Polisi berhasil membongkar praktik ini di Depok dan Jakarta Selatan, yang membuat warga setempat terkejut.
Modus ini mengancam keamanan dan kesehatan masyarakat, sekaligus menimbulkan risiko penyalahgunaan obat. Simak ulasan lengkap hanya ada di Info Kriminal Hari Ini tentang cara penjualan terselubung ini terungkap dan langkah aparat menindak pelaku.
Polisi Bongkar Modus Penjualan Obat Keras Terselubung
Penegak hukum berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal yang dijual secara tersembunyi di beberapa lokasi di Depok dan Jakarta Selatan. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigakan tentang aktivitas penjualan obat yang tidak sesuai aturan di sebuah toko pulsa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih jauh dan menemukan fakta mengejutkan terkait distribusi obat keras tersebut secara ilegal.
Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bergerak cepat usai menerima laporan. Mereka mendatangi toko pulsa di Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, dan mendapati adanya peredaran obat keras yang disembunyikan di lokasi tersebut. Dalam operasi pertama ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MI (18) beserta puluhan paket obat keras.
Polisi tidak berhenti pada satu lokasi saja. Dari pengembangan penyelidikan, aparat juga menemukan titik lain di kawasan Depok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi obat keras ilegal, sehingga kasus ini membuka lebih luasnya jaringan penjualan obat terlarang di wilayah hukum Polda Metro.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Kronologi Penangkapan Di Jakarta Selatan Dan Depok
Penangkapan pertama dilakukan Rabu (11/3) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko pulsa yang diduga menjadi kedok untuk menjual obat keras secara ilegal. Polisi menemukan 454 butir obat keras saat menggeledah lokasi dan langsung membawa pelaku ke kantor polisi.
Berdasarkan informasi lanjutan dari masyarakat, polisi kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Cimanggis, Depok. Di tempat itu, tim menemukan 1.897 butir obat daftar G, yang juga disita sebagai barang bukti. Petugas kemudian mengamankan dua pelaku berinisial B (30) dan ML (20) di lokasi tersebut.
Total barang bukti yang disita dari kedua operasi tersebut mencapai 2.351 butir obat keras, dan ketiga pelaku dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Langkah penyelidikan ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat keras ilegal.
Baca Juga: Geger! Aksi Gila Pria di Minahasa, Tendang Polisi Dan Rampas Tabung Gas!
Pengungkapan Berkat Peran Masyarakat
Kasus ini bisa terungkap berkat informasi yang diberikan oleh warga yang merasa curiga dengan aktivitas di toko pulsa maupun toko sembako yang tampak mencurigakan. Masyarakat aktif melapor menjadi kunci awal penyelidikan.
Polisi pun melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap laporan tersebut. Saat pertama kali datang ke alamat awal yang diduga menjadi lokasi peredaran, toko dalam keadaan tertutup dan tidak nampak obat keras. Hal ini menuntun aparat untuk mencari lokasi lain berdasarkan keterangan tambahan dari pelapor.
Penelusuran lanjutan membawa tim ke rumah kontrakan di Depok, di mana obat keras ditemukan dalam jumlah besar. Penemuan ini menguatkan dugaan adanya praktik terorganisir dalam menjual obat keras dengan modus usaha yang tampak sah.
Modus Operandi Pelaku
Para pelaku menjalankan aksinya dengan menyamarkan penjualan obat terlarang melalui usaha toko pulsa, toko ponsel, hingga toko kelontong. Hal ini membuat aktivitas ilegal mereka sulit diketahui masyarakat umum.
Modus serupa telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun di wilayah Jakarta Selatan dan Depok. Obat keras disimpan secara tersembunyi dan hanya diperlihatkan kepada pembeli tertentu untuk menghindari kecurigaan.
Hasil pemeriksaan awal menyebut harga obat tersebut bervariasi antara Rp5.000 sampai Rp40.000 per butir, dan para pelaku mengaku memperoleh keuntungan harian sekitar Rp200.000 dari penjualan ini. Modus ini menunjukkan bagaimana mereka memanfaatkan usaha legal sebagai kedok bagi praktik ilegal.
Penindakan Dan Upaya Polisi
Aparat masih mengejar pemasok utama yang diduga menjadi otak dari jaringan peredaran obat keras ini. Orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengembangan kasus akan terus dilakukan agar seluruh jaringan bisa terungkap.
Para tersangka telah dikenai pasal terkait pelanggaran bidang kesehatan dan psikotropika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun sesuai peraturan yang berlaku dalam UU Kesehatan dan UU Psikotropika.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal. Kolaborasi antara warga dan aparat dinilai sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan obat‑obatan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan keamanan publik.
Jangan sampai ketinggalan! Info Kriminal Hari Ini akan menghadirkan kabar terbaru dan mengejutkan seputar dunia kriminal setiap harinya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com