Polisi kembali menangkap tersangka baru dalam kasus pembunuhan Ahmad Fajar Aries Saputra (40), pegawai Bulog di Tulang Bawang, Lampung.
Tersangka kedua, Ansori (37), diduga membantu pelaku utama dengan menyediakan transportasi menuju lokasi kejadian. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan motor yang digunakan tersangka. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Berikut ini Info Kriminal Hari Ini akan merangkum berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan Anda.
Polisi Bekuk Tersangka Kedua di Kasus Pegawai Bulog
Polisi kembali berhasil menangkap satu tersangka dalam kasus pembunuhan Ahmad Fajar Aries Saputra (40), pegawai Bulog di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Tersangka kedua, Ansori (37), kini diamankan di Mapolres Tulang Bawang. Penangkapan Ansori dilakukan oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Penawar.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Penawar Tama. “Benar, tersangka kedua dalam kasus pembunuhan di wilayah Gedung Aji Baru telah berhasil kami tangkap,” kata Apfryyadi saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2026).
Ansori ditangkap pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 02.00 WIB, merupakan warga Desa Sido Mukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Penangkapan ini menambah kejelasan kasus yang sebelumnya telah menahan pelaku utama, Jaili (36).
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Keterlibatan Pelaku Dalam Pembunuhan
Polisi menduga Ansori berperan membantu pelaku utama dengan menyediakan sarana transportasi menuju lokasi kejadian. Hal ini dianggap sebagai bagian dari keterlibatan aktif dalam aksi kejahatan.
“Perannya menjemput tersangka utama menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan mengantarkannya ke lokasi kejadian pembunuhan,” jelas AKP Apfryyadi. Keberadaan tersangka kedua ini menguatkan alur penyidikan untuk mengungkap kronologi kejadian.
Selain itu, polisi menekankan bahwa keterlibatan Ansori bukan sekadar penumpang, melainkan turut mendukung persiapan pelaku utama dalam melancarkan aksinya. Penangkapan ini penting untuk menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang masih bebas.
Baca Juga: Modus Baru Penjualan Obat Keras: Toko Sembako Jadi Sarang Rahasia!
Barang Bukti Diamankan Polisi
Dalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Di antaranya satu bilah senjata tajam jenis golok sepanjang 40 sentimeter dengan gagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.
Selain itu, polisi juga mengamankan sepasang sepatu warna cokelat, satu jaket hoodie warna hijau, serta satu unit motor Honda Scoopy yang digunakan menuju lokasi kejadian. Barang bukti ini menjadi kunci untuk memperkuat penyidikan dan proses hukum terhadap kedua tersangka.
Polisi memastikan semua bukti diamankan dengan prosedur resmi dan akan digunakan untuk menghadirkan kedua tersangka ke pengadilan. Penahanan ini dilakukan demi memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
Proses Hukum dan Ancaman Pasal
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan tidak akan menunda langkah hukum terhadap para pelaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana pembunuhan serta turut serta membantu pelaku melakukan kejahatan,” ujar AKP Apfryyadi. Hukuman maksimal bagi kasus ini bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian warga setempat karena menyangkut aksi kekerasan terhadap pegawai negara. Polisi berjanji akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat agar memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di wilayah Tulang Bawang.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari liputan6.com