Belasan warga Indramayu melaporkan dugaan penipuan arisan online ke polisi dengan total kerugian sekitar Rp325 juta yang dialami para peserta.
Laporan tersebut masuk pada Senin, 24 Agustus 2026, dengan pendampingan kuasa hukum korban, Ibnu Rohman. Para korban menduga pengelola arisan melakukan kecurangan dalam proses pengundian yang selama ini berlangsung secara langsung melalui Facebook. Simak ulasan lengkapnya dari Info Kriminal Hari Ini.
Belasan Korban Datangi Polres Indramayu
Hampir 15 orang datang bersama untuk menyampaikan laporan. Jumlah tersebut masih bisa bertambah karena sejumlah peserta lain belum ikut melaporkan dugaan perkara yang sama.
Ibnu Rohman menyebut total kerugian yang berhasil dihimpun sementara mencapai hampir Rp325 juta. Ia juga mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas orang yang diduga mengelola arisan tersebut.
Para korban memilih membawa persoalan itu ke ranah hukum setelah menemukan sejumlah kejanggalan. Mereka berharap polisi dapat menelusuri aliran dana sekaligus meminta pertanggungjawaban pihak yang mereka laporkan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Pengundian Live Facebook Jadi Sorotan
Menurut Ibnu, pengelola sebelumnya menawarkan arisan dengan potongan yang dianggap cukup ringan. Tawaran tersebut menarik peserta karena pengelola juga menjanjikan pencairan sesuai jadwal yang telah disepakati.
Masalah mulai muncul ketika proses pengundian berlangsung melalui siaran langsung di Facebook. Para korban menduga nama yang keluar dalam pengundian bukan peserta yang rutin membayar iuran setiap bulan.
Kondisi tersebut membuat peserta mempertanyakan mekanisme pengundian. Dugaan kecurangan akhirnya mendorong sejumlah anggota untuk mengumpulkan informasi dan membawa persoalan tersebut kepada kepolisian.
Baca Juga:Â Begal Sadis di Bekasi Akhirnya Ditangkap Resmob Polda Metro, Begini Kasusnya
Korban Akui Setor Puluhan Juta Rupiah
Salah satu korban, Ruminih, 29 tahun, warga Desa Widasari, Kecamatan Widasari, mengaku mengikuti arisan sejak 2025. Ia berani bergabung karena mengenal terduga pengelola secara pribadi.
Ruminih mengambil dua slot dengan nilai setoran masing-masing Rp18 juta dan Rp13 juta. Dari kedua slot itu, ia mendapat janji pencairan Rp20 juta dan Rp14 juta.
Total uang yang sudah ia keluarkan mencapai Rp31 juta. Ruminih mengatakan uang tersebut berasal dari tabungan pribadi dan rencananya ia gunakan untuk berbagai kebutuhan.
Giliran Cair, Pengelola Justru Sulit Dihubungi
Ruminih seharusnya menerima pencairan pada Agustus 2026. Namun, saat waktunya tiba, pengelola justru sulit dihubungi. Korban juga mendapat informasi bahwa orang tersebut sudah meninggalkan kediamannya.
Sebelumnya, Ruminih sempat mendatangi rumah pengelola untuk menanyakan uangnya. Namun, ia mengaku belum mendapat pencairan dan hanya menerima jawaban yang sama berulang kali.
Kondisi tersebut membuat Ruminih memilih bergabung dengan korban lain untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut. Ia berharap uang yang sudah disetorkan dapat kembali dan perkara segera mendapat kejelasan.
Polisi Pastikan Laporan Sudah Ditangani
Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, membenarkan adanya laporan mengenai dugaan penipuan dengan modus arisan. Ia menyebut Satreskrim Polres Indramayu kini menangani laporan yang masuk pada Senin, 24 Agustus 2026.
Para korban menyerahkan proses selanjutnya kepada kepolisian. Mereka berharap penyidik dapat mengungkap mekanisme arisan, menelusuri dana yang telah terkumpul, serta memeriksa pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih teliti sebelum mengikuti arisan online. Informasi mengenai pengelola, mekanisme pengundian, aliran iuran, dan aturan pencairan perlu diperiksa sejak awal agar peserta memahami risiko sebelum menyetorkan uang.