Pembongkaran sindikat jual 24 bayi di kawasan Jawa Barat mengungkap kejahatan terorganisir yang membeli korban sejak dalam kandungan.

Sebanyak 12 tersangka, semuanya perempuan, telah ditangkap dalam operasi ini. Kasus ini pertama kali terungkap berkat laporan penculikan anak, yang kemudian mengarahkan polisi pada jaringan perdagangan orang (TPPO) internasional. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kriminal Hari Ini.
Modus Operandi: Memesan Bayi Sejak Dalam Kandungan
Modus operandi sindikat ini sangat mencengangkan: para pelaku membeli korban sejak masih dalam kandungan. Sindikat ini beroperasi layaknya “pabrik” manusia yang sudah menargetkan dan “memesan” bayi bahkan sebelum korban lahir. Para perekrut mencari calon korban, yaitu ibu hamil, dan merayu mereka dengan menawarkan biaya persalinan serta memberikan sejumlah uang berkisar antara Rp11 juta hingga Rp16 juta.
Transaksi pengalihan pengasuhan bayi terjadi sejak dalam kandungan, di mana orang tua kandung mendapatkan imbalan uang dari calon orang tua angkat. Setelah bayi lahir, para pelaku membuatkan dokumen dan identitas palsu untuk korban. Bayi-bayi tersebut kemudian dibawa ke tempat penampungan di Pontianak, Kalimantan Barat, sebelum dijual kepada warga Singapura.
Peran Anggota Sindikat yang Terstruktur
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa sindikat ini memiliki sistem yang sangat terstruktur dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari hulu hingga hilir:
- Perekrut: Tugasnya mencari calon ibu hamil dan merayu mereka dengan iming-iming biaya persalinan dan sejumlah uang.
- Perawat: Ada tersangka yang berperan sebagai perawat, bertugas merawat bayi-bayi yang baru dilahirkan hingga berumur tiga bulan.
- Pembuat Dokumen Palsu: Sindikat ini juga memiliki unit khusus yang bertugas membuat dokumen palsu seperti akta, kartu keluarga, dan paspor untuk memuluskan perjalanan lintas negara.
- Penampung dan Pengirim: Bayi-bayi dititipkan di rumah penampungan, seperti di Pontianak, sebelum akhirnya dikirimkan ke pembeli. Pelaku dengan inisial SH alias LSH bertugas menjual bayi tersebut ke Singapura dengan modus adopsi.
Baca Juga: Polisi Selidiki Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Pantai Cukuh Pandan
Jumlah Korban dan Harga Jual Bayi

Sejauh ini, 24 bayi asal Jawa Barat telah menjadi korban sindikat ini. Dari jumlah tersebut, 18 bayi telah berhasil dijual, sementara enam bayi berhasil diselamatkan. Lima dari enam bayi yang diselamatkan ditemukan di rumah penampungan di Pontianak, dan satu bayi di Tangerang. Keenam bayi tersebut saat ini dititipkan di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung untuk dirawat. Harga satu bayi yang dijual sindikat ini berkisar antara Rp11 juta hingga Rp16 juta.
Awal Mula Pengungkapan dan Penelusuran Lanjutan
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan penculikan anak di Kota Bandung. Dari penelusuran polisi, terungkap bahwa bayi tersebut ternyata dijual oleh orang tuanya sendiri, namun belum dibayar, sehingga orang tua korban melaporkan kasus tersebut sebagai penculikan.
Motif penjualan bayi oleh salah satu orang tua korban diketahui karena faktor ekonomi. Polda Jabar masih menelusuri asal-usul bayi-bayi tersebut, identitas orang tua, dan motif mereka. Sindikat ini diduga telah beroperasi sejak tahun 2023.
Upaya Penegakan Hukum dan Penyelamatan Korban
Polda Jabar telah menangkap 12 tersangka, yang semuanya adalah perempuan, dengan peran berbeda-beda. Otak sindikat ini diidentifikasi berinisial SH. Polisi juga menyita barang bukti berupa surat-surat, KTP palsu, paspor, dan identitas lainnya. Sebuah tersangka baru berinisial Y, seorang perempuan WNI dari luar negeri, juga telah diamankan.
Pihak berwenang belum menemukan indikasi penjualan organ tubuh manusia dalam kasus ini, karena keterangan dari para tersangka rata-rata menyatakan bayi-bayi tersebut diadopsi. Direktur Ditreskrimum memastikan tidak ada keterlibatan bidan dan perawat legal, hanya orang biasa yang berperan merawat bayi di penampungan hingga usia 3 bulan. Kemungkinan orang tua yang menjual bayinya untuk ditetapkan sebagai tersangka sedang ditelusuri.
Kesimpulan
Pembongkaran Sindikat Jual 24 Bayi di Jawa Barat mengungkap kejahatan terorganisir yang membeli korban sejak dalam kandungan. Dengan peran yang terstruktur, sindikat ini melibatkan perekrut, perawat, pembuat dokumen palsu, hingga penjualan internasional, utamanya ke Singapura.
Sebagian besar bayi telah terjual dengan harga Rp11 juta hingga Rp16 juta, namun enam bayi berhasil diselamatkan. Kasus ini menyoroti kerentanan ekonomi sebagai pemicu dan menjadi peringatan akan bahaya perdagangan manusia yang terus berkembang, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas.
Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di INFO KRIMINAL HARI INI.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari daerah.sindonews.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com