Anggota Ormas Surabaya Serobot Lahan Warga, Sewakan Tanpa Izin, 5 Pelaku Ditangkap!

Anggota Ormas Surabaya Serobot Lahan Warga, Sewakan Tanpa Izin, 5 Pelaku Ditangkap!

5 anggota ormas di Surabaya ditangkap karena menyerobot lahan milik warga dan mereka menyewakan lahan tersebut tanpa izin yang sah.

Anggota Ormas Surabaya Serobot Lahan Warga, Sewakan Tanpa Izin, 5 Pelaku Ditangkap!

Tindakan ilegal ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan oleh pihak berwajib. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Penangkapan ini menjadi peringatan tegas bagi ormas lain agar tidak melakukan tindakan serupa yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kriminal Hari Ini.

Modus Premanisme Berkedok Ormas

Di Surabaya, lima anggota organisasi masyarakat (ormas) yang mengatasnamakan Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI) ditangkap oleh kepolisian karena melakukan penguasaan dan penyewaan lahan milik warga tanpa izin pemiliknya.

Para pelaku menggunakan modus mencari lahan atau bangunan kosong yang telah lama ditinggalkan pemiliknya, kemudian menguasai lokasi tersebut secara ilegal dengan memasang bendera atau atribut ormas sebagai penanda. Selanjutnya, lahan yang dikuasai disewakan kepada orang lain untuk tempat berjualan tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

Kronologi Penangkapan dan Peran Pelaku

Kasus ini terungkap setelah beberapa warga yang merasa dirugikan melapor ke polisi. Tiga pemilik lahan di Jalan Keputran, Kecamatan Tegalsari bernama TL (61), HW (65), dan TT (57) melapor secara bertahap pada Oktober 2024 hingga April 2025 setelah menyadari lahan mereka dikuasai dan dipergunakan tanpa izin.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap lima tersangka yakni MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42) yang bertanggung jawab atas penguasaan lahan serta pencurian perabotan di lokasi-lokasi tersebut. Dalam peranannya, MS merupakan otak pelaku yang merancang dan memprakarsai penguasaan lahan, termasuk pemasangan bendera atau simbol ormas.

M bertugas menarik uang sewa dari para penyewa dan menyetorkannya ke MS. Sedangkan B, AA, dan IZ bertugas mengambil dan menjual perabotan hasil curian dari lahan serta bangunan yang telah dikuasai secara ilegal tersebut.

Baca Juga: Pembunuhan Sadis Bos Toko Sembako oleh Karyawan, Bekasi Geger!

Lokasi dan Skala Kasus

Lokasi dan Skala Kasus!
Para pelaku menguasai setidaknya tiga titik lokasi di kawasan Keputran Surabaya, yakni di Jalan Keputran nomor 24, 34, dan 42, yang telah diberi penanda bendera forum tersebut. Lahan dan bangunan tersebut disewakan kepada lima hingga sepuluh orang penyewa untuk digunakan sebagai kios atau lapak jualan.

Dari proses penyewaan ini, pelaku diperkirakan mengantongi pendapatan cukup lama yang nilainya mencapai beberapa juta rupiah, walaupun total keuntungan dari penyewaan lahan masih dalam proses pendalaman penyidik.

Pelaku juga dilaporkan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.250.000 dari penjualan perabotan yang mereka curi dari kios dan bangunan yang dikuasai. Ini menunjukkan skala kerugian korban tidak hanya berupa penguasaan lahan tetapi juga pencurian terhadap barang milik warga.

Legalitas Ormas dan Implikasi Hukum

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI) yang menaungi para pelaku tersebut. Tidak memiliki badan hukum resmi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Hal ini menegaskan keberadaan kelompok tersebut bersifat ilegal, sehingga tindakan mereka termasuk penyerobotan hak atas tanah dan bentuk kriminalitas yang serius.

Kelima pelaku kini dijerat dengan pasal-pasal pidana dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Termasuk Pasal 363 tentang pencurian, Pasal 170 tentang kekerasan bersama-sama. Pasal 385 tentang penguasaan dan penyewaan tanah tanpa hak, serta Pasal 167 tentang memasuki atau menduduki lahan tanpa izin. Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku bisa mencapai tujuh tahun penjara paling lama.

Dampak dan Respons Masyarakat serta Aparat

Kejadian ini memunculkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama para pemilik lahan yang merasa hak mereka dirampas. Secara tidak sah oleh oknum ormas yang beroperasi secara ilegal. Kepolisian Surabaya melalui aparat Satreskrim menegaskan komitmennya untuk mengawasi dan menindak tegas segala bentuk penyerobotan lahan. Serta aktivitas premanisme berkedok ormas guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Selain itu, himbauan juga disampaikan kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penggunaan lahan atau rumah kosong. Terutama jika melibatkan kelompok yang mengaku sebagai ormas tanpa legalitas resmi. Hal ini bertujuan untuk mencegah tindakan serupa terulang dan menimbulkan kerugian yang lebih besar di masa depan.

Kesimpulan

Kasus penangkapan lima anggota ormas di Surabaya yang diduga menguasai dan menyewakan lahan milik warga tanpa izin. Menunjukkan adanya aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat ilegal dengan modus penguasaan properti kosong untuk disewakan dan pencurian barang milik warga.

Tindakan ini tidak hanya merugikan warga secara ekonomi tetapi juga mencederai keamanan dan ketertiban sosial. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan peningkatan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci penting dalam mencegah praktik serupa agar tidak meluas di masa depan.

Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di INFO KRIMINAL HARI INI.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari www.suarasurabaya.net
  2. Gambar Kedua dari surabaya.kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Home
Telegram
Youtube
Search