Seorang ayah berinisial R diduga perkosa anak kandung sendiri sebanyak enam kali dalam waktu satu tahun terakhir di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kejadian ini terungkap setelah korban berani melapor kepada kakak tirinya. Polisi pun segera menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Dibawah ini Info Kriminal Hari Ini akan memberikan ulasan lengkap mengenai kasus ayah kandung tega perkosa anaknya sendiri, yuk simak lebih lanjut!
Kronologi Kasus Pemerkosaan Anak Kandung di Bekasi
Peristiwa tersebut terjadi di rumah keluarga di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Mei 2025. Saat itu, pelaku sedang bermain handphone sementara istri dan anak-anak lainnya sudah tertidur. Pelaku kemudian menghampiri korban yang sedang tertidur di kamarnya dan melakukan aksi bejat tersebut.
Korban yang saat itu masih berusia 13 tahun (sekarang 14 tahun) diperkosa sebanyak enam kali dalam rentang waktu satu tahun terakhir.
Pengungkapan Kasus dan Laporan Korban
Kasus ini terungkap ketika korban memberanikan diri mengadu kepada kakak tirinya tentang perbuatan ayah kandungnya yang berulang kali melakukan pemerkosaan. Namun, pelaku sempat mengancam dan mengambil ponsel korban agar tidak bercerita lebih lanjut.
Meski mendapat tekanan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, yang langsung menindaklanjuti dan menangkap pelaku.
Profil Pelaku dan Kondisi Keluarga
Pelaku, R, diketahui bekerja sebagai tukang bangunan dan tinggal bersama istrinya serta tiga anak. Korban adalah anak kandung pertama dari pelaku dan istrinya. Kejahatan seksual ini dilakukan secara berulang di kediaman mereka.
Keluarga yang seharusnya menjadi pelindung dan tempat aman kini justru menjadi sumber trauma bagi korban yang mengalami tindak kekerasan seksual.
Baca Juga: Kasus Korupsi Jalan Rp231 Miliar, KPK Periksa Mantan Pj Sekda Sumut
Penanganan Polisi dan Ancaman Hukum

Setelah menerima laporan, Polres Metro Bekasi Kota dengan sigap melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun karena tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kasus-kasus serupa untuk membantu penegakan hukum serta perlindungan anak.
Kondisi Korban dan Upaya Perlindungan
Korban saat ini mendapatkan perlindungan dan penanganan dari pihak kepolisian dan dinas sosial setempat untuk pemulihan fisik dan psikologis. Keluarga dan institusi terkait berupaya memberikan pendampingan supaya korban dapat bangkit dan tidak terjebak dalam trauma berkepanjangan.
Perlindungan bagi anak menjadi fokus utama agar korban tetap merasa aman dan mendapat keadilan, dengan adanya langkah ini seluruh anak di Indonesia akan terhindar dari tindak kekerasan.
Peringatan dan Harapan Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat dan keluarga tentang pentingnya menjaga anak dari kekerasan dalam rumah tangga. Kesadaran dan kewaspadaan perlu ditingkatkan agar lebih banyak korban dapat berani bersuara dan mendapatkan bantuan.
Harapan besar tertuju pada sistem hukum agar menjalankan proses yang adil dan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual anak demi masa depan anak-anak Indonesia yang lebih aman.
Kesimpulan
Kasus pemerkosaan anak kandung oleh ayahnya sendiri di Bekasi yang terjadi sebanyak enam kali dalam setahun ini membuka tabir kejahatan yang sangat keji dan memprihatinkan. Pelaku, seorang tukang bangunan berinisial R, sudah diamankan polisi dan dijerat hukuman berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Korban kini mendapat pendampingan yang dibutuhkan. Peristiwa ini menjadi panggilan bagi semua pihak untuk meningkatkan perlindungan anak serta memperketat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual, khususnya yang terjadi dalam lingkungan keluarga.
Buat kalian yang ingin mendapatkan berita viral seputaran kriminal di Indonesia, kalian bisa kunjungi Info Kriminal Hari Ini, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik lainnya, yang pasti berita ter-update, terviral, dan terbaru.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dan Kedua dari news.detik.com