Jasad bayi ditemukan dalam kardus di belakang rumah majikan di Medan, ART Siti Aisah kini divonis 6 tahun penjara oleh PN Medan.
Kasus penemuan jasad bayi dalam kardus di belakang rumah majikan di Medan memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) yang terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya.
Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang di PN Medan, Kamis (10/9/2026) sore. Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian setelah warga menemukan jasad bayi laki-laki di dalam sebuah kotak di belakang rumah majikan terdakwa di kawasan Medan Timur.
Untuk mendapatkan wawasan yang lebih luas, kamu dapat melanjutkan penelusuran melalui informasi terupdate yang kami sajikan hanya di Info Kriminal Hari Ini.
ART Siti Aisah Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Siti Aisah terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa bayinya sendiri. Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa.
Hakim menyatakan Siti melanggar Pasal 270 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Medan yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan.
Sidang Digelar di PN Medan
Sidang putusan berlangsung di ruang Kartika PN Medan pada Kamis sore. Dalam persidangan, majelis hakim menyampaikan pertimbangan sebelum menetapkan hukuman terhadap terdakwa.
Vonis tersebut sekaligus mengakhiri proses persidangan perkara yang bermula dari penemuan jasad bayi di lingkungan tempat tinggal majikan Siti di Kompleks Bilal Prima, Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Jaksa sebelumnya menuntut Siti dengan hukuman 10 tahun penjara. Selain pidana badan, jaksa juga meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta.
Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara. Putusan itu menjadi hukuman yang harus dijalani Siti setelah hakim menyatakan unsur perbuatan yang didakwakan terbukti.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Jasad Bayi Ditemukan dalam Kardus
Perkara ini terungkap setelah seorang ART yang bekerja di rumah tersebut menemukan jasad bayi laki-laki di bagian belakang rumah pada Selasa (10/2/2026) pagi. Bayi yang baru lahir itu ditemukan berada di dalam sebuah kotak.
Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi. Petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah orang yang berada di kompleks tersebut untuk mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas pembuangan bayi itu.
Polisi Temukan Bercak Darah
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bercak darah pada pakaian Siti serta di kamar mandi rumah tersebut. Temuan itu kemudian menjadi salah satu petunjuk yang mengarah kepada terdakwa.
Rekan sesama ART juga memberikan keterangan bahwa Siti sempat masuk ke kamar mandi sekitar pukul 03.30 WIB dengan alasan hendak buang air besar. Saat itulah Siti ternyata melahirkan seorang bayi tanpa bantuan orang lain.
Bayi Disebut Meninggal Setelah Dilahirkan
Setelah melahirkan, Siti mengaku bayinya meninggal dunia. Dia kemudian meletakkan jasad bayi tersebut di bagian belakang rumah majikannya menggunakan sebuah kotak.
Polisi kemudian membawa jasad bayi ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani autopsi. Sementara itu, Siti juga mendapatkan perawatan medis setelah kejadian tersebut.
Baca Juga:Â Bikin Geleng Kepala! Maling di Pedan Klaten Tukar Motor Korban dengan Sepeda Ontel
Siti Berusaha Menutupi Kehamilannya
Berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut, Siti telah bekerja di rumah majikannya sejak Juli 2025. Selama bekerja, dia berusaha menyembunyikan kehamilannya sehingga kondisi tersebut tidak diketahui oleh majikan maupun rekan kerjanya.
Siti juga mengaku bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya. Polisi kemudian mengungkap keterlibatan Siti setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang di sekitar lokasi penemuan.
Kasus Terungkap Setelah Penemuan Jasad
Penemuan jasad bayi menjadi titik awal pengungkapan perkara. Setelah menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan di lokasi dan mencari orang yang diduga berkaitan dengan bayi tersebut.
Petugas akhirnya mengetahui bahwa Siti merupakan ibu dari bayi yang ditemukan. Pengungkapan tersebut kemudian membawa perkara ke proses hukum hingga berakhir dengan vonis 6 tahun penjara di PN Medan.
Perkara Berakhir dengan Vonis 6 Tahun
Dengan putusan tersebut, Siti Aisah dinyatakan harus menjalani hukuman 6 tahun penjara atas perbuatannya. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan 10 tahun yang sebelumnya diajukan jaksa.
Kasus jasad bayi ditemukan dalam kardus ini menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan rumah tempat terdakwa bekerja. Perkara tersebut kini memasuki tahap setelah putusan pengadilan dibacakan pada 10 September 2026.
Kesimpulan
Jasad bayi ditemukan dalam kardus di belakang rumah majikan di Medan pada Februari 2026. Polisi kemudian mengungkap bahwa bayi tersebut merupakan anak Siti Aisah, seorang ART yang bekerja di rumah tersebut.
Setelah menjalani proses hukum, Siti akhirnya divonis 6 tahun penjara oleh PN Medan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta. Yuk, lihat lebih jauh informasi terbaru seputar berita terupdate hari ini yang disajikan secara lengkap hanya di Info Kriminal Hari Ini.